Pegawai PLN Ditangkap Tim Saber Pungli di Dekat Kantor Beserta Amplop Berisi Rp 15 Juta
Dari tangannya polisi mendapatkan barang bukti berupa amplop dari Ij kepada Indra yang berisi uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Laporan Tribun Batam, Elhadif Putra, Karimun
BATAM.TRIBUNNEWS.id, KARIMUN - Kepala Pokja Unit Tindak Tim Saber Pungli Kabupaten Karimun, yang juga Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara menyebutkan, Cht alias Indra diduga kuat telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pelanggan PLN.
Indra ditindak Tim Saber di depan kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun, di jalan Pertambangan, Sei Ayam, Kecamatan Tebing.
Dari tangannya polisi mendapatkan barang bukti berupa amplop dari Ij kepada Indra yang berisi uang tunai sebesar Rp 15 juta.
Baca: BREAKINGNEWS: Tim Saber Pungli Karimun Operasi Tangkap Tangan Pegawai PLN Tanjungbalai!
Baca: OTT Pungli PLN Karimun. Modusnya, Disuruh Pakai Meteran Bekas, Malah Didenda Rp 32 Juta
Baca: Kabar OTT Pungli Hebohkan Kantor Camat Bintan Timur! Benarkah Ada Penangkapan?
"Sudah dilakukan penindakan terhadap Indra, oknum pegawai PLN pada Senin, tanggal 12 Februari 2018. Dia ditangkap di depan kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun," kata Lulik.
Dari hasil pemeriksaan sementara Tim Saber Pungli Karimun, Indra meminta uang sejumlah Rp 15 juta dengan alasan denda Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di Kecamatan Buru beberapa hari lalu.
Bahkan sebelumnya pelanggan PLN yang diketahui berinisial Ij tersebut dimintai uang sebesar Rp 32 juta.
Sejak diamankan hingga Selasa siang, Indra belum dapat menunjukan peruntukan denda sebesar Rp 15 juta yang Ia minta tersebut.
Bahkan Indra juga belum bisa menunjukan berapa besaran denda resmi P2TL yang harus dibayarkan.
"Indra belum dapat menunjukkan berapa denda yang seharusnya dibayarkan korban. Ini ada indikasi pungutan liar," ujar Lulik.
Diterangkan Lulik, Ij didatangi oleh pihak PLN beberapa waktu lalu ke rumahnya di Kecamatan Buru karena memasang meteran listrik atas nama orang lain.
Petugas telah memeriksa beberapa saksi dari pihak PLN serta alat bukti berupa dokumen-dokumen terkait P2TL.
Hingga Selasa Siang petugas belum melakukan penahanan terhadap Indra.
Indra disangkakan Pasal 8, Pasal 12 huruf e UU Tipidkor atau pasal 368 KUHP terkait Pemerasan.
"Belum ditahan karena belum 24 jam. Mungkin nanti sore kita tahan. Kita masih melakukan berita acara pengambilan keterangan. Sekarang kita akan tingkatkan berita acara pemeriksaan," terang Lulik.
Untuk saat ini belum ada laporan dari korban lain yang mengalami tindakan serupa.
Lulik mengimbau jika ada korban-korban yang lain maka diharapkan agar dapat melaporkannya segera ke polisi.
Sementara itu dari pantauan tribun di Mako Polres Karimun, usai ditindak, Indra digiring oleh anggota tim saber pungli turun dari mobil dan diangkut ke ruang penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.
Terlihat beberapa orang dari Kantor PLN Rayon Tanjungbalai Karimun datang setelah Indra dibawa tim saber. Namun sayangnya orang-orang tersebut mengelak melihat wartawan yang menunggu.
Indra yang menggunakan baju putih ditempatkan di Ruang Riksa Unit III Dipidkor Satreskrim. Sementara pegawai PLN lain berada di ruangan lain.
Hingga Selasa sore, Kepala PLN Rayon Tanjungbalai Karimun Crisman tidak dapat dijumpai ataupun dihubungi melalui ponselnya.