Artis Terjerat Narkoba

Malam-malam, Pengacara Datangi Tahanan Polda. Roro Fitria Hanya Boleh Pakai Celana Pendek

Irsan Gusfrianto dan tim kuasa hukum pedangdut yang juga DJ Roro Fitria datang ke tahanan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Kompas.com/Sherly Puspita
Roro Fitria saat mengenakan baju tahanan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/2/2018). 

Penangkapan Roro merupakan pengembangan dari tersangka WH, yang sebelumnya diringkus di dekat showroom motor di Jalan Hayam Wuruk, Gambir, Jakarta Pusat.

Dari tangan orang bernama WH itu, polisi menyita 2 gram sabu. WH mengaku sabu itu adalah barang yang dipesan Roro sejak 13 Februari 2018. 

Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan Roro Fitria mentransfer uang Rp 5 juta. Untuk mendapatkan 2,4 gram sabu.

Roro dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved