Dua jarinya Putus Dibacok Perompak, Barmawi Langsung Jalani Operasi di RS Bakti Timah
Barmawi (38), korban kasus perompakan di sekitar perairan kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Sabtu (24/2/2018), mengalami luka cukup serius.
TRIBUNBATAM.ID, KARIMUN - Barmawi (38), korban kasus perompakan di sekitar perairan kecamatan Durai, Kabupaten Karimun, Sabtu (24/2/2018), mengalami luka cukup serius.
Dua jari tangan kirinya, yakni jari manis dan kelingking, putus setelah diserang oleh para perompak.
Selain itu, Barmawi juga mengalami luka pada kakinya.
"Kakinya juga kena tapi saya tidak lihat pasti bagaimana lukanya," ujar sumber di RS Bakti Timah Karimun, Sabtu.
Pria asal Sumatera Selatan itu menjadi korban keganasan perompak yang menyatroni kapal tugboat Mitra Samudera 28 yang menarik tongkang batubara.
Baca: Kapal Tugbot Raymon I Terbakar di Galangan Kapal PT .Marinatama Gemanusa
Baca: Kapal Pembawa Batubara Dirompak di Karimun, Jari ABK Sampai Putus Dibacok
Baca: Detik-detik Perompakan Tugboat di Karimun. Jari Barmawi Putus Karena Melawan, Seluruh ABK Diikat
Baca: Mabes Polri Kerahkan Tim Penyelam Cek Bagian Bawah Kapal Win Long yang Diduga Bawa Sabu
Barmawi terluka karena melakukan perlawanan saat perompak masuk ke ruang tempat ia tidur.
Tugboat berbendera Indonesia itu berlayar di sekitar perairan pulau Durai, Kabupaten Karimun, Sabtu, setelah bongkat muat batubara di Malaysia.
Sebanyak 11 ABK kapal diikat oleh empat perampok yang mendekati kapal menggunakan perahu bermesin tersebut.
Akibat luka tersebut, Barmawi harus menjalani operasi di rumah sakit plat merah tersebut.

Menurut keterangan sumber di internal RS Bakti Timah, Barmawi langsung dirujuk ke ruang operasi sesampai di rumah sakit itu.
Barmawi masuk ruang operasi sekitar pukul 17.00 WIB dan hingga pukul 19.00 WIB, Barmawi belum juga keluar.
"Tak lama sampai di sini langsung dibawa ke ruang operasi. Cukup serius lukanya, banyak darahnya," ujarnya.
Para perompak berhasil melarikan satu uni GPS, sembilan HP dan uang Rp 2,8 juta yang seluruhnya milik ABK kapal.