Walaupun MA Sudah Membatalkan, Samsat Masih Pungut Biaya STNK. Ini Alasannya

Samsat Kota Batam masih memungut biaya administrasi pengesahan STNK meskipun Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkannya.

kompasotomotif
ilustrasi. STNK dan pajak kendaraan bermotor 

Laporan Tribun Batam, Roma Uly Sianturi

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Samsat Kota Batam masih memungut biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) meskipun Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkannya.

Biaya administrasi STNK diatur dalam lampiran No E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Kasubdit Regiden, AKBP Joko Adi Nugroho Sik, melalui Pamin STNK Samsat Kepri, Ipda Armed Sumedi mengatakan peraturan PNBP itu yang memutuskan Peraturan Pemerintah.

Baca: Mahkamah Agung Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK. Ini Alasannya

Baca: Detik-detik Perompakan Tugboat di Karimun. Jari Barmawi Putus Karena Melawan, Seluruh ABK Diikat

Baca: Andro Keluar, Mobil BNN Masuk ke Dermaga BC Karimun. Apakah Sabu di Kapal Win Long Ditemukan?

Baca: Brigjen Eko: Besok Terakhir Pencarian Sabu di Kapal Win Long

Meskipun MA sudah memutuskan, tidak langsung diterapkan di daerah masing-masing. Ada tahapan dan prosedurnya.

"Kita juga harus menunggu penetapan pemerintah mulai kapan kita harus tidak memberlakukan itu. Tidak semata-mata setelah ada putusan langsung si pelaksana memutuskan sendiri," ujarnya kepada Tribun, Sabtu (24/2/2018) di Kantor Samsat Lantai 2.

Kepala KPPD Batam Teddy Mar mengatakan hal yang sama. Samsat masih bekerja berdasarkan peraturan dan sebelum ada perubahan secara resmi, akan tetap memberlakukan aturan yang berlaku.

"Sekarang masih dipungut, kalau tak dipungut nantinya kami yang di periksa BPK. Peraturan itu ada prosesnya. Harus melalui PP, Permendagri, Pergub dan lainnya. Kita tak bisa langsung tetapkan," tegasnya.

Bagian Penetapan Samsat Kota Batam, Sarifuddin mengakui, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bekerja berdasarkan payung hukum.

Gugatan uji materi Lampiran No E Angka 1 dan 2 PP No. 60 tersebut diajukan oleh Noval Ibrohim Salim, warga Pamekasan, Jawa Timur ke Mahkamah Agung.

MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, Kamis (22/2/2018) MA menyatakan bahwa pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved