Ibu 78 Tahun yang Digugat Rp1,6 Miliar oleh 4 Anaknya, Kini Pasrah. Berharap Damai

Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menyarankan agar Cicih dan 4 anaknya memusyawarahkan permasalahan keluarga

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/AGIE PERMADI)
Ibu Cicih (78) didampingi anggota kuasa hukumnya Sulistya Panca Wijayanti tengah berjalan di lobi menuju ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (6/3/2018) 

Kuasa hukum penggugat Tina Yulianti Gunawan menilai, resume hasil mediasi pertama dari pihak tergugat terkait keinginan dan solusi dari pihak tergugat (ibu Cicih) tidak masuk akal.

Oleh karena itu, pihaknya berencana melanjutkan gugatan itu ke persidangan.

"Intinya adalah bahwa apapun yang di-resume-kan atau yang dituntut pihak tergugat dan turut tergugat itu sangat tidak masuk akal bagi kami, sehingga kami akan melanjutkan proses persidanganya," katanya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan, proses mediasi saat ini masih berlangsung dan belum ada keputusan apakah kasus ini akan dilanjutkan ke proses pengadilan atau tidak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu yang Digugat Anaknya Rp 1,6 Miliar Berharap Damai"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved