Ibu 78 Tahun yang Digugat Rp1,6 Miliar oleh 4 Anaknya, Kini Pasrah. Berharap Damai

Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menyarankan agar Cicih dan 4 anaknya memusyawarahkan permasalahan keluarga

Editor: Mairi Nandarson
KOMPAS.com/AGIE PERMADI)
Ibu Cicih (78) didampingi anggota kuasa hukumnya Sulistya Panca Wijayanti tengah berjalan di lobi menuju ruang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa (6/3/2018) 

TRIBUNBATAM.id, BANDUNG - Kuasa hukum penggugat Tina Yulianti Gunawan menyatakan mediasi kasus yang membelit Cicih (78) yang digugat oleh keempat anaknya terkait jual beli tanah warisan kemungkinan lanjut ke proses pengadilan.

Menanggapi hal tersebut, Cicih (78) masih berharap mediasi ini tidak berlanjut ke ranah sidang pengadilan.

Meski begitu, saat ini Cicih hanya bisa pasrah dan mengikuti keinginan anak-anak yang menggugatnya tersebut.

Baca: Daeng Rusnadi, Mantan Bupati Natuna dan Terpidana Korupsi Kamis Ini Bebas! Ini Kata Kalapas!

Baca: Pita Mengaku Alami Pelecehan di Kamar Hotel dan Ibunya Hanya Menunggu di Luar sambil Merokok

Baca: Masih Menunggu Blangko dari Pusat. 9.450 Pengajuan KTP Elektronik Belum Bisa Dicetak

"Kalau sidang ya ibu mah ngikut saja gimana anak-anak," katanya di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Marthadinata, Selasa (6/3/2018).

Pihaknya berharap ada titik terang dalam mediasi saat ini yang beragendakan keputusan mediasi.

"Maunya damai," lirih Cicih.

Terkait kerugian materil sebesar Rp 1,6 miliar dalam gugatan yang dilayangkan keempat anaknya itu, Cicih mengaku bahwa dirinya tidak memiliki uang sebesar itu.

"Ibu mah jangankan membayarkan, uang saja gak punya, itu mah apabila anak-anak mau mengembalikan (uang yang dibayarkan tergugat II bidan Iis Rila Sundari) ya silakan, sama bu bidan diterima. Gitu," tuturnya.

"Kalau anak-anak punya uang, berani mengembalikan lagi (uang) ke bu bidan, itu mah terserah," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Mediator Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung menyarankan agar Cicih dan keempat anaknya memusyawarahkan permasalahan keluarga di rumah.

Usulan tersebut pun disetujui kedua belah pihak dengan harapan keduanya bisa berbicara dari hati ke hati, dan menemukan ada titik temu atas persoalan tersebut.

Namun upaya musyawarah internal keluarga antara empat anak yang menggugat ibunya, Cicih (78), di kediamannya di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung pada Selasa (27/2/2018) lalu mengalami jalan buntu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved