Resah Petugas Pajak Akan Menentukan Sendiri Omset Anda? Ini Kiat-kiat Menghadapinya

Wewenang petugas pajak untuk memakai metode lain dalam menghitung peredaran bruto atau omset wajib pajak membuat pengusaha resah.

Achmad Fauzi
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, beberapa waktu lalu 

"Dengan kata lain, sepanjang wajib pajak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan dan menyerahkan kepada pemeriksa, maka kewajiban pajaknya tidak akan dihitung dengan cara lain ini," kata Yustinus.

4. Susun pembukuan dengan benar dan jelas sesuai dengan standar akuntansi.

PMK Nomor 15 Tahun 2018 merupakan pelaksanaan Pasal 14 ayat (5) Undang-Undang PPh, yang memerintahkan Menteri Keuangan untuk menetapkan cara lain menghitung peredaran bruto terhadap WP yang tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau tidak memperlihatkan pencatatan/bukti-bukti pendukungnya secara lengkap.

"Prinsipnya, tanpa pembukuan/pencatatan/penyerahan bukti pendukung, peredaran bruto atau omset dan laba bersih akan sulit diketahui. Ini yang menjadi pertimbangan kenapa peredaran bruto harus dihitung dengan cara lain," tutur dia.

5. Gaya hidup bisa menjebak

Salah satu cara yang digunakan fiskus untuk melihat apakah WP jujur atau tidak adalah dari biaya hidup wajib pajak, termasuk data perbankan.

Banyak masyarakat Indonesia memiliki penghasilan di luar penghasilan utamanya. Apalagi, dengan menjamurnya bisnis reseller secara online saat ini, membuat seseorang bisa memilik usaha sampingan yang menjanjikan.

Penghasilan tambahan itu kadang kala digunakan untuk memenuhi gaya hidup yang bisa menimbulkan kecurigaan fiskus. Mulai dari cicilan rumah, mobil, dan pengeluaran lain.

6. Hati-hati harta warisan

Harta warisan tidak menjadi objek pajak, tetapi Anda harus melaporkan dalam SPT.

Sebab, jika warisan itu tidak dilaporkan, maka penghitungan pajak Anda bisa dicurigai oleh fiskus karena tidak sesuai dengan profil WP.

7. Harta tax amnesty harus dilaporkan

Uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 29 Maret 2017 mencapai Rp 110,01 triliun.
Uang tebusan program pengampunan pajak atau tax amnesty hingga 29 Maret 2017 mencapai Rp 110,01 triliun. (KOMPAS.COM)

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan, peserta tax amnesty yang masuk dalam kategori pelaku usaha UMKM tidak diwajibkan melaporkan hartanya.

Tetapi mereka harus mencantumkan harta yang sudah didaftarkan dalam tax amnesty dalam SPT.

"Di SPT itu ada lampiran penempatan harta. Bagi yang ikut tax amnesty wajib menyertakan laporan penempatan harta," katanya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved