Resah Petugas Pajak Akan Menentukan Sendiri Omset Anda? Ini Kiat-kiat Menghadapinya
Wewenang petugas pajak untuk memakai metode lain dalam menghitung peredaran bruto atau omset wajib pajak membuat pengusaha resah.
Begitu juga peserta tax amnesty yang hanya mendeklarasikan hartanya di luar negeri diwajibkan untuk melaporkan penempatan hartanya.
"Tujuannya kita hanya pastikan agar duit yang masuk dan dideklarasikan tidak lari lagi ke luar negeri. Kan awalnya uang itu agar dimanfaatkan di dalam negeri," tuturnya.
Tidak ada sanksi khusus yang disiapkan bagi peserta tax amnesty yang tidak melaporkan penempatan hartanya.
Ditjen Pajak hanya akan melakukan peneguran, jika tidak ada klarifikasi maka Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan.
8. Kalau jujur kenapa takut?
Inti dari PMK 15/2018 ini adalah agar wajib pajak tidak mencari berbagai cara untuk menghindari kewajiban pajak.
Setelah tax amnesty diterapkan, semestinya hal itu menjadi momentum bagi para wajib pajak untuk jujur dan tidak berupaya mengemplang pajak lagi.
Karena itu, kata Yustinus Prastowo, jika WP jujur dengan penghasilannya, kenapa harus takut?
Aturan abu-abu
Beleid baru yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani ini memang menimbulkan pro dan kontra serta meresahkan para pengusaha.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) bidang Tax Center Ajib Hamdani mengingatkan, aturan PMK terbaru ini sepatutnya hanya bersifat alternatif atau data sekunder.
Dia meminta dalam penetapan berapa besaran peredaran bruto atau omset, data primer yakni laporan keuangan harus menjadi rujukan utama.
"Agak kurang fair bila hanya mengandalkan analisis hitungan secara matematika. Soalnya, jika metode yang digunakan kurang pas, maka malah berpotensi menghasilkan output yang tidak pas pula, atau malah tidak mencerminkan keadaan sebenarnya," jelas Ajib.
Dia mencontohkan, perihal benchmarking, data pembanding yang dijadikan rujukan, belum tentu sama serata atau apple to apple dengan kondisi wajib pajak yang ada.
"Banyak faktor bisa menjadi pembeda, seperti skala bisnis, jumlah produksi, harga jual, harga beli, dan lain-lain," jelas Ajib.
Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono mengatakan, aturan ini merupakan lahan yang abu-abu.
"Ini bisa pro dan kontra. Antara self assessment versus tax official assessment. Itu dari falsafah perpajakan. Dari segi legal, itu tidak legal," kata Herman.