Jumat, 10 April 2026

Operasi Senyap KPK di PN Tangerang, Tujuh Orang Terlibat Jual Beli Perkara

Tujuh orang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Tangerang, Banten, Senin (12/3/2018) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

TWITTER/KPK
Logo KPK di Gedung KPK 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNBATAM.ID, TANGERANG - Tujuh orang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi di Tangerang, Banten, Senin (12/3/2018) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Mereka yang ditangkap terdiri dari hakim dan panitera Pengadilan Negeri Tangerang, penasihat hukum, dan pihak swasta.

Hakim yang bertangkap diketahui bernama Wahyu Widya.

Selain itu ada Tuti Astika, pejabat Pengadilan Negeri Tangerang.

Penangkapan ketujuh orang tersebut diduga terkait transkasi pekara perdata di pengadilan tersebut.

Baca: Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tangerang Ditangkap KPK Saat Sedang Cuti

"Diduga transaksi terkait dengan perkara perdata yang sedang berjalan di PN Tanggerang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.

Tuti terjaring operasi tangkap tangan bersama seseorang yang diduga sebagai penyuap di satu ruangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

TribunJakarta.com sempat mewancarai seorang tetangga yang memastikan memang betul rumah TT berpagar hitam dan biru.

"Iya betul ini rumahnya TT yang kerja di Pengadilan Negeri Tangerang," ungkap warga kepada TribunJakarta.com di kompleks Setneg, Panunggangan Utara, Pinang, Tangerang Kota, Banten, Selasa (13/3/2018).

Ia menambahkan sejak penangkapan kemarin, tidak ada aktivitas di kediaman TT.

"Seperti sehari-hari saja, tidak ada aktivitas yang berbeda. Namun, saya memang belum lihat TT seharian ini," ucap dia.

Terpantau ada satu unit mobil dan tiga unit sepeda motor terparkir di garasi rumah TT.

Kabar tertangkapnya, Tuti Astika, panitera pengganti Pengadilan Negeri Tangerang, belum diketahui putri bungsunya berinisial L.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved