Rekrutmen Pengemudi Go-Jek, Grab dan Uber Dihentikan, Begini Alasan Pemerintah
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi online.
"Jadi kasihan, karena jumlah pengemudi terlalu banyak, kompetisi menjadi ketat, mendapatkan order juga akan semakin sulit, kalau itu terjadi, mereka mau dapat apa," katanya.
Budi berharap, keputusan penghentian untuk sementara waktu perekrutan sopir taksi online tersebut bisa dipatuhi oleh para penyedia layanan taksi online.
"Soal sampai kapan pemberlakuannya, tunggu ketetapan selanjutnya," katanya.
Teken Moratorium
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan hari ini meneken moratorium penambahan driver online baru untuk seluruh daerah.
Pasalnya jumlah pengendara dan persaingan antar taksi onlinedinilai sudah tidak sehat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya usai rapat koordinasi dengan Luhut, Kemenhub, Menkominfo, Korlantas, beberapa dishub, serta tiga operator driver online.
"Mengingat jumlah taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta dilakukan moratorium," jelas Budi mengenai putusan Luhut di rakor hari ini pada Senin (12/3).
Moratorium tersebut meminta tiga aplikator driver online yakni Go-Jek, Grab dan Uber untuk menghentikan pendaftaran taksi online. Pasalnya driver sudah berkompetisi, dan ada kecenderungan sulit mendapatkan order.
Mengenai panjang moratorium, Budi menyampaikan bakal berlaku hingga ada ketetapan berikutnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menambahkan terjadi percepatan jumlah pengemudi baru taksi online yang tidak sehat.
Berdasarkan data Kemhub, hingga tiga pekan lalu, jumlah pengemudi online untuk tiap aplikator mencapai 166.000 driver.
Tapi, menurut hasil rakor Senin (12/3/2018), para aplikator mengaku jumlahnya telah naik hingga 175.000 driver per perusahaan.
Sebab itu, akan diadakan pembatasan kuota pengemudi online.
Saat ini, kuota baru mencakup 15 provinsi yakni Jabodetabek sebanyak 36.510, Jawa Barat 15.418, Jawa Tengah 4.935, Jawa Timur 4.445, Aceh 748, Sumatra Barat 3.500, Sumatra Selatan 1.700, Lampung 8.000, Bali 7.500, Sulawesi Utara 997, Sulawesi Selatan 7.000, Kalimantan Timur 1.000, Yogyakarta 400, Riau 400.
Tak hanya meneken moratorium, rakor tersebut juga meminta Menkominfo menyelesaikan dashboard pemantauan driver online dalam waktu seminggu.
Melalui dashboard tersebut, Dirjen Perhubungan dapat memantau perubahan pengemudi taksi online secara real-time, menyangkut soal SIM, atas nama siapa dan pemilik buku KIR mobil.
(kontan/Tane Hadiyantono)