Rekrutmen Pengemudi Go-Jek, Grab dan Uber Dihentikan, Begini Alasan Pemerintah

Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi online.

Istimewa
Driver Go-Jek Batam menggelar aksi unjuk rasa terkait kebijakan bari Go-Jek Indonesia yang dianggap merugikan driver 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara atau moratorium rekrutmen pengemudi transportasi online.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi tentang angkutan berbasis aplikasi di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi mengatakan, keputusan pembatasan jumlah pengemudi transportasi online dilakukan karena saat ini pertumbuhan jumlah pengemudinya sangat cepat.

Data yang dimiliki Kemhub menunjukkan, jumlah pengemudi yang dimiliki satu perusahaan penyedia aplikasi mencapai 175.000 orang, meningkat 9.000 orang dalam 3 minggu.

Angka ini juga jauh melampaui kuota 36.510 pengemudi yang ditetapkan Kemhub beberapa waktu lalu.

Baca: Ngeri! Demi Kejar Bonus, Driver Online Nekat Tembak-tembakan! Begini Reaksi Grab dan Gojek!

Baca: Pesawat Jatuh dan Terbakar Saat Mendarat, 49 Orang Tewas. Pengakuan Korban Luka Bikin Merinding

Baca: Donald Trump tak Sudi Singapura Akuisisi Perusahaan Chip AS, Ada Alasan Keamanan di Baliknya

"Karena cepatnya pertumbuhan itu, tadi rapat memutuskan menghentikan sementara waktu penerimaan pengemudi baru," katanya, Senin (12/3/018).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan penghentian akan dilakukan di seluruh daerah.

Langkah itu diambil demi menyelamatkan pengemudi taksi online yang sudah ada.

Maklum saja, jumlah pengemudi taksi online yang tidak dibatasi bisa memicu persaingan ketat antar pengemudi.

Bahkan, dengan kondisi tersebut, sopir bisa saja tidak mendapatkan order sama sekali.

Baca: Sedang Antar Penumpang, Supir Taksi Online Dihadang Angkot di Batuaji. Keduanya Bersitegang

Baca: Usai Dihadang Angkot, Taksi Online Digiring ke Pospol Batuaji, Lalu Ditilang dan akan Ditahan Dishub

"Jadi kasihan, karena jumlah pengemudi terlalu banyak, kompetisi menjadi ketat, mendapatkan order juga akan semakin sulit, kalau itu terjadi, mereka mau dapat apa," katanya.

Budi berharap, keputusan penghentian untuk sementara waktu perekrutan sopir taksi online tersebut bisa dipatuhi oleh para penyedia layanan taksi online.

"Soal sampai kapan pemberlakuannya, tunggu ketetapan selanjutnya," katanya.

Teken Moratorium

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan hari ini meneken moratorium penambahan driver online baru untuk seluruh daerah.

Pasalnya jumlah pengendara dan persaingan antar taksi onlinedinilai sudah tidak sehat.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya usai rapat koordinasi dengan Luhut, Kemenhub, Menkominfo, Korlantas, beberapa dishub, serta tiga operator driver online.

"Mengingat jumlah taksi aplikasi ini sudah terlalu banyak, diminta dilakukan moratorium," jelas Budi mengenai putusan Luhut di rakor hari ini pada Senin (12/3).

Moratorium tersebut meminta tiga aplikator driver online yakni Go-Jek, Grab dan Uber untuk menghentikan pendaftaran taksi online. Pasalnya driver sudah berkompetisi, dan ada kecenderungan sulit mendapatkan order.

Mengenai panjang moratorium, Budi menyampaikan bakal berlaku hingga ada ketetapan berikutnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi menambahkan terjadi percepatan jumlah pengemudi baru taksi online yang tidak sehat.

Berdasarkan data Kemhub, hingga tiga pekan lalu, jumlah pengemudi online untuk tiap aplikator mencapai 166.000 driver.

Tapi, menurut hasil rakor Senin (12/3/2018), para aplikator mengaku jumlahnya telah naik hingga 175.000 driver per perusahaan.

Sebab itu, akan diadakan pembatasan kuota pengemudi online.

Saat ini, kuota baru mencakup 15 provinsi yakni Jabodetabek sebanyak 36.510, Jawa Barat 15.418, Jawa Tengah 4.935, Jawa Timur 4.445, Aceh 748, Sumatra Barat 3.500, Sumatra Selatan 1.700, Lampung 8.000, Bali 7.500, Sulawesi Utara 997, Sulawesi Selatan 7.000, Kalimantan Timur 1.000, Yogyakarta 400, Riau 400.

Tak hanya meneken moratorium, rakor tersebut juga meminta Menkominfo menyelesaikan dashboard pemantauan driver online dalam waktu seminggu.

Melalui dashboard tersebut, Dirjen Perhubungan dapat memantau perubahan pengemudi taksi online secara real-time, menyangkut soal SIM, atas nama siapa dan pemilik buku KIR mobil.

(kontan/Tane Hadiyantono) 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved