Polda Sumut Tetapkan JR Saragih, Tersangka Pemalsuan Legalisir Ijazah SMA. Ini Penjelasannya
Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dugaan menggunakan surat palsu, kata Kombes Pol Andi Rian
Melainkan oknum yang menggunakan.
"Legalisirnya, jadi yang katanya ada ijazah di situ terus dilegalisir, nah itu yang melegalisir itu palsu. Kita tidak bicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita bicara siapa yang menggunakan, yang kita terapkan yang menggunakan," kata Andi.
Andi menjelaskan, tim Gakkumdu Sumut akan menerbitkan surat panggilan kepada JR Saragih untuk diperiksa pada Senin (19/3/2018) mendatang.
"Hari ini kita terbitkan surat panggilan, besok akan kita kirim untuk dipanggil pada Hari Senin," kata Andi.
Andi melanjutkan, JR Saragih merupakan tersangka Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Seperti diketahui, seorang warga bernama Nurmahadi melaporkan dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke Bawaslu Sumut.
Laporannya diregistrasi pada pada 2 Maret 2018 lalu.
Berkas Pendaftaran Cagub Disita Gakkumdu
Berita seputar JR Saragih memang terus bergulir.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut, Rabu (6/3/2018) lalu, menyita berkas pendaftaran JR dari kantor KPU atas dugaan pemalsuan leges fotokopi ijazah SMA.
JR lulusan tahun 1990 dari SMA Ikhlas Prasasti, Jakarta.
Sekolah itu tutup tiga tahun kemudian, tahun ajaran 1993/1994.
Sebelumnya, sebagian permohonan gugatannya atas KPUD Sumut telah dikabulkan Badan Pewangawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, tapi JR Saragih kembali menggugat.
Materi gugatan atas KPUD pun masih sama, yakni keputusan KPU Sumut Nomor 07/PL/03.3-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang penetapan pasangan calon Pilgub Sumut 2018-2023.
Surat ini menganulir pasangan JR - Ance pada klasifikasi 'tidak memenuhi syarat'.