Polda Sumut Tetapkan JR Saragih, Tersangka Pemalsuan Legalisir Ijazah SMA. Ini Penjelasannya

Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dugaan menggunakan surat palsu, kata Kombes Pol Andi Rian

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
JR Saragih (kiri) memberikan penjelasan tentang proses legalisir ijazahnya, di kantor DPD Demokrat Sumut, Medan, Sumatera Utara, Senin (12/3/2018) saat menjadi bakal calon Gubernur Sumut. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto.

Hal ini disampaikan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut sekaligus pengarah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut Kombes Pol Andi Rian di Kantor Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik, Medan, Kamis (15/3/2018) malam.

"Berdasarkan hasil gelar tim Gakkumdu, hari ini saudara JRS ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," kata Andi.

Baca: Untuk Aktifitas Kelautan. BMKG: Kecepatan Angin di Perairan Batam-Bintan Capai 18 Knot

Baca: Hasil All England 2018. Tiga Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final, Termasuk Kevin/Marcus

Baca: Prakiraan Cuaca Kepri Hari Jumat Ini. Sejumlah Kota Diguyur Hujan Pagi Hari

Andi mengaku timnya punya alat bukti yang cukup untuk menetapkan JR Saragih sebagai tersangka.

"Alat bukti kita fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, itu kita sita dari KPU. Kemudian dari pelapor, kemudian speciment tandatangan dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Andi.

Andi menambahkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menerbitkan surat yang menyebut tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

Kata Andi, pihaknya juga telah memintai keterangan langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Ardianto terkait kasus ini pada Selasa lalu.

Hasilnya, kata Andi, dinas menyatakan tidak pernah melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih.

"Tetapi kan jelas pernah terbit surat dari kepala dinas yang menyatakan mereka tidak pernah. Lelegalisir ijazah nomor sekian dengan dasar itu kita lakukan penyelidikan," kata Andi.

Baca: Begini Reaksi Warganet, Ketika Tahu Kisah Pilu Najwa Shihab Kehilangan Putri Kecilnya

Baca: Dibawa ke Kejaksaan, Jennifer Dunn Mengeluh Kelaparan

 Andi mengatakan, tim tidak menyasar oknum yang melegalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih yang diduga palsu tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved