Pencanangan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi di Kantor Pelayanan Pajak Batam
Tiga sasaran hasil utama yang ditargetkan adalah peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, Pemerintah yang bersih dan bebas KKN
Perusahaan yang berdiri di pulau Batam, Bintan dan Karimun umumnya memiliki transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
Pada dasarnya setiap perusahaanyang melakukan transaksi hubungan istimewa harus menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam menentukan harga (transfer pricing).

Untuk mengatur hal ini, DJP telah mengeluarkan banyak peraturan yang membahas tentang hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Beberapa peraturan baru yang diterbitkan antara lain adalah PMK-213/PMK.03/2016 tentang JenisDokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya, PER-29/PJ/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Laporan Per Negara dan selanjutnya adalah PER-25/PJ/2017 Tentang Pelaksanaan Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan PajakPenghasilan Dan Tata Cara Pelaporan Utang Swasta Luar Negeri.(adv)