Mantan Narapidana Bisa Calonkan Diri ke DPRD Anambas Lewat Pemilu? Ini Jawaban KPUD!

Bisakah mantan Napi mencalonkan diri menjadi anggota DPRD lewat Pemilu? Bisa! Sepanjang dipenuhi persyaratan berikut ini!

Tribun/Septyan Mulia Rohman.
Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Sani saat menjelaskan UU nomor 7 Tahun 2017 Rabu (28/3/2018) 

Kepala Bakesbangpol dan PBD Kabupaten Kepulauan Anambas, Khairul Syahadat mengatakan, sosialisasi UU nomor 7 tahun 2017 diberikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Ia berharap, Undang Undang yang berkenaan dalam Pemilu ini dapat diikuti oleh ‎seluruh elemen, khususnya kepada peserta Pemilu.

"Harapan kami demikian. Sehingga, dalam pelaksanaannya bisa diikuti sesuai dengan aturan Undang Undang yang ada," ungkapnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved