Di Hadapan Setya Novanto, Jaksa:'You Can Run, but You Can't Hide'

Menurut jaksa, kasus yang melibatkan Novanto ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/1/2018). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pegawai perusahaan penukaran mata uang asing (money charger) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih kepada semua pihak di luar negeri yang telah membantu KPK dalam penanganan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu dikatakan jaksa KPK Irene Putrie saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Menurut jaksa, kasus yang melibatkan Novanto ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis.

Bahkan, dilakukan hingga ke luar negeri dan melibatkan sejumlah pihak di beberapa negara.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada counterparts kami di luar negeri," ujar Irene.

Baca: Grab Hadirkan 3 Transportasi Mudik Anti-mainstream yang Pasti Bikin Mupeng: dari Delman sampai Heli

Baca: Sajikan Escort Asing di Website, Belasan Orang Ditangkapi di Singapura

Menurut jaksa, kerja sama internasional yang dilakukan KPK ini sekaligus menjadi pesan bagi siapapun, bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, sekalipun bersembunyi dan menyamarkan di luar negeri.

"You can run, but you can't hide," kata Irene saat membaca surat tuntutan.

Novanto sebelumnya didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan KTP elektronik.

Novanto itu menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Baca: Diperiksa KPK, Dua Anak Setya Novanto Bantah Miliki Saham di Perusahaan Konsorsium E-KTP

Baca: TERUNGKAP! Inilah 10 Kesaksian Dokter dan Perawat Soal Rekayasa Medis Setya Novanto

Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.

Uang 7,3 juta dollar AS tersebut berasal dari perusahaan anggota konsorsium yang sengaja dimenangkan dalam lelang proyek e-KTP.

Selain itu, Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dolar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).

(kompas.com/Abba Gabrillin

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa kepada Setya Novanto: "You Can Run, But You Can't Hide"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved