Urus Perizinan Investasi Makin Mudah. BP Batam Sudah Siap dengan Sistem Online Single Submission

Jika tak ada perubahan, rencananya peluncuran sistem Online Single Submission (OSS) untuk Batam akan dilaksanakan pada April 2018

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Mairi Nandarson
Istimewa
Ilustrasi perizinan 

Lewat sistem OSS ini, masyarakat ataupun investor yang ingin mengurus perizinan usahanya, nantinya bisa melakukannya tanpa mesti datang ke kantor pelayanan BP Batam. Alias bisa dari mana saja, termasuk dari rumah.

"Jenis perizinan yang ditawarkan di online single submission ini mirip seperti layanan I23J. Bedanya kalau di I23J orangnya harus datang, di single submission ini, orangnya tak perlu datang," kata Ady.

Layanan perizinan di sistem inipun, diakuinya akan terintegrasi dengan layanan perizinan di instansi lainnya. Di halaman muka akan ditampilkan jendela single submisson. Kemudian ada petunjuk.

"Apakah mau urus izin di BP Batam, Pemko Batam atau pusat. Nanti akan terintegrasi," ujarnya.

Begitupun dengan persyaratan, jika sudah ada persyaratan semisal KTP yang dilampirkan, untuk mengurus perizinan lain yang membutuhkan KTP, masyarakat tak perlu melampirkannya beberapa kali. Cukup satu kali, di awal mengurus perizinan.

"Ini untuk percepatan pelaksanaan berusaha sebagaimana Perpres 91. Masyarakat juga bisa memantau prosesnya berapa lama diterbitkan," kata Ady. (wie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved