Kamis, 14 Mei 2026

Korupsi Berjemaah DPRD Sumut

Saya Akan Buka Semuanya! Mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Ancam Bongkar Kasus Suap

"Saya merasa akan divonis berat. Saya akan buka semuanya nanti," kata Gatot kala itu

Tayang:
Tribunnews
Mantan Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho 

TRIBUNBATAM.ID, MEDAN - Bongkar habis kasus korupsi! Kelihatannya, bakal semakin banyak pejabat dan mantan penjabat di Sumut yang ikut mencicipi uang haram,  suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, masuk penjara.

Siapa yang bakal menyusul Gatot ke bui?     

Seperti diketahui, Gatot Pujo Nugroho dinyatakan hakim Pengadilan Tipikor terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah PemerintaN Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 dan 2013. Dia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.  

Baca: NGERI! Korupsi Rame-rame Lagi. 38 Mantan dan Anggota DPRD Sumut Dijerat KPK

Baca: Menyedihkan. Dua Bayi 2 Tahun Ini Dinikahkan Karena Penyakit Mematikan Gerogoti Hidup Mereka

Baca: Tiap Hari Lansia Ini Genjot Sepeda Belasan Kilo demi Anaknya yang Down Sydrome. Bukti Cinta Orangtua

Gatot sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merugikan negara Rp2,8 miliar. Sedangkan jumlah kerugian negara secara keseluruhan dalam kasus itu senilai Rp 4,034 miliar.

Gatot pun terlibat kasus  suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. 

Namun, Gatot pernah mengatakan, akan membuka semua informasi termasuk semua pejabat yang dulu dekat dengannya, termasuk anggota DPRD Sumut yang terlibat kasus korupsi ini.   

"Saya merasa akan divonis berat. Saya akan buka semuanya nanti," kata Gatot kala itu, sebelum putusan sidang, 24 November 2016.

Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lagi 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.

Mereka diduga menerima suap berupa hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho, terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi Ketua KPK Agus Rahardjo. Menurut Agus, KPK sudah mengeluarkan surat pada 29 Maret 2018, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Sumut.

Baca: Dua Paket Spesial bagi Pelanggan. Polisi Ungkap Tarif PSK di Apartemen Kalibata City

Baca: Malu Disebut Generasi Micin Berotak Lemot? Baca Dulu Sejarah dan Kontroversinya

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved