FANTASTIS! Segini Bayaran Syahrini Untuk Posting di Instagram dan Ambassador First Travel

Artis sekaligus penyanyi Syahrini membeberkan harga endorsement yang biasa dia patok untuk satu postingan

Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNNEWS/HERUDIN
TRIBUNNEWS/HERUDIN Penyanyi Syahrini menghadiri sidang lanjutan kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). Syahrini hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. 

Terkait keuntungan First Travel dari postingan dirinya, Syahrini menyebut agen perjalanan dari perusahaan tersebut yang mendapatkannya.

"Keuntungan First Travel banyak sekali. Kalau saya hitung, sekali (saya) posting saja, mereka harus bayar lebih dari Rp 1 miliar," papar Syahrini.

Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup. (Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved