Pemerintah Siapkan KTP-el Khusus Penganut Kepercayaan, Tidak Ada Kolom Agama tapi Diganti Ini

Pemerintah akan mempersiapkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) khusus untuk para penganut aliran kepercayaan.

TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN
Petugas Kecamatan Sagulung melayani pengambilan KTP Elektronik di Kantor Camat Sagulung, Selasa (3/4/2018) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah akan mempersiapkan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) khusus untuk para penganut aliran kepercayaan.

Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Langkah iniuntuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi perkara Nomor 97/PPU-XIV/2016.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, penganut aliran kepercayaan nantinya akan mendapatkan KTP khusus yang berbeda dengan penganut 6 agama di Indonesia.

Tak akan ada kolom agama di KTP khusus itu. Kolom agama akan diganti dengan kolom kepercayaan.

Baca: Pelapor Tolak Cabut Laporan walau Sukmawati Sudah Minta Maaf. Mereka Ingin Proses Hukum Ditegakkan

Baca: Diawali Teriakan MERDEKA, Sukmawati Berkaca-kaca Meminta Maaf Soal Puisinya Ibu Indonesia

"Kemendagri dalam waktu dekat ini akan mempersiapkan KTP bagi para penghayat kepercayaan itu," kata Lukman kepada wartawan, seusai rapat.

Lukman mengatakan, dengan cara ini, maka pemerintah tak perlu mengubah seluruh KTP masyarakat Indonesia.

Arti NIK KTP
Arti NIK KTP (Kompas)

Pemerintah cukup mengubah KTP penganut kepercayaan yang jumlahnya tidak begitu besar.

"Kalau ditulis 'agama/kepercayaan', semua KTP harus diubah. Butuh pembiayaan besar. Ini semata-mata demi efisiensi. KTP yang ada tetap berlaku. Hanya bagi mereka yang merupakan penghayat kepercayaan Kemendagri akan membuat KTP sendiri," ujar Lukman.

Menurut Lukman, dalam dua bulan ke depan, pemerintah akan melakukan pendataan lebih lanjut terhadap masyarakat yang menganut aliran kepercayaan.

Dengan demikian, data yang didapatkan benar-benar akurat.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, dari data sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada sekitar 138.000 penganut aliran kepercayaan di Indonesia.

Angka itu berasal dari 187 jenis aliran kepercayaan yang tersebar di 13 provinsi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved