CATAT! Beli Barang Impor Apapun dan Berapapun Nilainya via E-Commece, Kini Dikenakan Bea Masuk

Sebelumnya, barang impor yang dibeli melalui e-commerce mendapat de minimus value, untuk nilai barang dengan batas maksimal 100 dolar AS.

tribunnews batam/hadi maulana
Contoh kain gorden impor di Taffeta Dekor Modern Interior Furnishing, Batam. 

Selain memberlakukan proteksi, Heru juga mewajibkan pengusaha PLB e-commerce untuk menampung produk-produk dalam negeri yang diperdagangkan di e-commerce.

Harapannya, industri e-commerce domestik yang skalanya masih kecil tetap punya kesempatan untuk ekspor.

(kompas.com/Andri Donnal Putera)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Lagi Bebas Bea Masuk Saat Beli Barang Impor Via E-Commerce"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved