CATAT! Beli Barang Impor Apapun dan Berapapun Nilainya via E-Commece, Kini Dikenakan Bea Masuk
Sebelumnya, barang impor yang dibeli melalui e-commerce mendapat de minimus value, untuk nilai barang dengan batas maksimal 100 dolar AS.
tribunnews batam/hadi maulana
Contoh kain gorden impor di Taffeta Dekor Modern Interior Furnishing, Batam.
Selain memberlakukan proteksi, Heru juga mewajibkan pengusaha PLB e-commerce untuk menampung produk-produk dalam negeri yang diperdagangkan di e-commerce.
Harapannya, industri e-commerce domestik yang skalanya masih kecil tetap punya kesempatan untuk ekspor.
(kompas.com/Andri Donnal Putera)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ada Lagi Bebas Bea Masuk Saat Beli Barang Impor Via E-Commerce"
Berita Terkait