Gegara Ucapan tak Penting 'Ada Bom' Saat Pesawat Mengudara, Warga Singapura Terancam Denda Rp 5,2 M

Di tengah penerbangan, seorang penumpang memberitahu pramugari bahwa di tas dalam kabinnya ada bom.

Kemudian, tersangka dan dua teman seperjalanannya diperiksa. Tersangka adalah warga Singapura.

Dia kemudian diproses secara hukum sesuai Peraturan 8 (1) dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Anti-Terorisme), yang menyatakan bahwa adalah tindakan pelanggaran bagi seseorang yang memberikan informasi palsu terkait tindakan teroris baik yang telah, sedang maupun akan dilakukan.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Akibat perkataan yang tidak perlu tersebut, tersangka harus menghadapi ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal 500.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 5,2 miliar (kurs Rp 10.400 per dolar Singapura).

Setelah tidak ditemukan bom, Scoot kembali terbang ke Hat Yai sekitar pukul 18.30 waktu setempat.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved