Polres Karimun Bekuk Bandar dan Penjual Judi Sijie
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya yang dikonfirmasi perwarta membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan.
Laporan Tribun Batam, Elhadif Putra
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Satuan Reskrim Polres Karimun kembali mengungkap kasus perjudian jenis judi sijie.
Polisi membekuk dua orang tersangka Er (36) dan Sr (51) di lokasi yang berbeda.
Kapolres Karimun, AKBP Hengky Pramudya yang dikonfirmasi perwarta membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan.
"Iya. Ada dua orang yang terlibat tindak pidana perjudian yang kita amankan," kata Hengky, Jumat (6/4/2018).
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan keduanya berawal dari informasi yang diperoleh polisi dari masyarakat mengenai praktek judi sijie di kawasan Sei Pasir, Kecamatan Meral.
Judi sijie adalah judi lotre atau tebak nomor yang berpusat di Singapura dan Hong Kong.
Setelah memperoleh informasi, Unit Opsnal Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penelusuran.
Seorang tersangka ditangkap di Nagoya Foodcort dan Kedai Kopi sebelah BRI Cabang Meral pada Minggu (1/4/2018) sore, sekira pukul 17.00 WIB.
"Masing-masing perannya (kedua tersangka) sebagai penjual dan bandar (pengumpul)," ujar Hengku.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 544 ribu, 4 buah buku tabungan, tiga kartu ATM, 2 bonggol kertas rekapan dan akun judi online.
Sat ini Er dan Sr beserta barang bukti telah diamankan Satreskrim Polres Karimun. Keduanya menjalani pemeriksaan mengenai tindak pidana yang mereka lakukan.