Jika Pihak Aplikator Tidak Lakukan Ini. Grab dan Go-Jek Terancam Sanksi dari Pemerintah
Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi. Targetnya selesai dalam waktu 2 bulan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi.
Payung hukum ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua bulan.
Mengutip Kontan.co.id, Jumat (13/4/2018), Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi.
Baca: Pelaku Pembunuhan Pensiunan TNI AL Minta Pacarnya Cucikan Baju Berlumuran Darah
Baca: Suriah Terancam Jadi Medan Perang. Inilah Gambaran Kekuatan Militer AS, Rusia dan Suriah
Baca: ADA APA? Jessica Iskandar Mendadak Pamitan dari Acara Pesbukers. Ternyata Bukan Setingan
Jika tidak, maka dikenakan sanksi teguran administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin.
"Itu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Cucu, Kamis (12/4/2018).
Meski begitu, ia bilang pemerintah akan memberikan masa transisi aplikator untuk memenuhi persyaratan perusahaan transportasi.
Lantaran, menurutnya aplikator membutuhkan proses penyelesaian administrasi.
"Itu sebuah kelaziman dalam aturan,"tukasnya.
Baca: Hasil Lengkap Liga Europa. Comeback Hebat Salzburg Singkirkan Lazio. Cetak 3 Gol dalam 247 Detik.
Baca: Hasil CSKA Moscow vs Arsenal. Raih Hasil Imbang. Tiket Semifinal Milik Arsenal
Baca: Soal Ryana Dewi, Begini Kata Daus Mini: Elly Sugigi Saja Gua Panggil Sayang
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi antar interdep.