Jika Pihak Aplikator Tidak Lakukan Ini. Grab dan Go-Jek Terancam Sanksi dari Pemerintah

Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi. Targetnya selesai dalam waktu 2 bulan

Editor: Mairi Nandarson
WARTAKOTA
Ojek online 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengejar penyelesaian aturan hukum aplikator menjadi perusahaan transportasi.

Payung hukum ini ditargetkan bisa selesai dalam waktu dua bulan.

Mengutip Kontan.co.id, Jumat (13/4/2018), Direktur Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan setelah Peraturan Menteri Perhubungan tersebut terbit, aplikator wajib mendaftarkan diri menjadi perusahaan transportasi.

Baca: Pelaku Pembunuhan Pensiunan TNI AL Minta Pacarnya Cucikan Baju Berlumuran Darah

Baca: Suriah Terancam Jadi Medan Perang. Inilah Gambaran Kekuatan Militer AS, Rusia dan Suriah

Baca: ADA APA? Jessica Iskandar Mendadak Pamitan dari Acara Pesbukers. Ternyata Bukan Setingan

Jika tidak, maka dikenakan sanksi teguran administrasi, denda, pembekuan hingga pencabutan izin.

"Itu sesuai dengan amanat undang-undang," kata Cucu, Kamis (12/4/2018).

Meski begitu, ia bilang pemerintah akan memberikan masa transisi aplikator untuk memenuhi persyaratan perusahaan transportasi.

Lantaran, menurutnya aplikator membutuhkan proses penyelesaian administrasi.

"Itu sebuah kelaziman dalam aturan,"tukasnya.

Baca: Hasil Lengkap Liga Europa. Comeback Hebat Salzburg Singkirkan Lazio. Cetak 3 Gol dalam 247 Detik.

Baca: Hasil CSKA Moscow vs Arsenal. Raih Hasil Imbang. Tiket Semifinal Milik Arsenal

Baca: Soal Ryana Dewi, Begini Kata Daus Mini: Elly Sugigi Saja Gua Panggil Sayang

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjelaskan pihaknya masih berkoordinasi antar interdep.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved