HEBOH, Sejoli Remaja SMP Kebelet Nikah dan Langsung Datang ke KUA. Hari Ini Keduanya Ijab Kabul

Beredar kabar heboh mengenai sepasang remaja kelas 2 SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang kebelet nikah.

ISTIMEWA
Ilustrasi pernikahan 

1. Ada persetujuan dari kedua mempelai, harus dari pihak wanita dan pria, tidak bisa satu saja. 

2. Persetujuan itu bisa berupa surat pernyataan.

3.  Ada persetujuan dari dua pihak orangtua calon mempelai. Pihak orangtua mempelai perempuan, dan pihak orangtua mempelai pria.

4. Pengajuan dispensasi hanya bisa diajukan oleh orangtua mempelai yang bersangkutan.

5. Setelah itu, barulah pengadilan agama setempat akan memutuskan apakah diberi dispensasi, atau tidak.

Apakah hal tersebut akan sah di mata hukum?

Tentu pernikahan yang tercatat resmi di KUA akan jadi pernikahan yang sah.

Hal ini juga tidak tumpang tindih dengan UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebab, tidak dijelaskan apakah usia di bawah 18 tahun dilarang menikah.

Hanya dijelaskan bahwa semua WNI dengan usia kurang dari 18 tahun masih berstatus anak.

Nah, keputusan ini memang mengundang kontroversi bagi masyarakat.

Tapi kembali lagi, kalau orangtua dari kedua siswa SMP itu sudah setuju dan bahkan mengajukan dispensasi, tentu pernikahan mereka nantinya sah dilakukan.

Sebaiknya, kejadian ini tidak serta merta dijadikan dasar 'boleh tidaknya' menikah dini.

Semua harus Anda pikirkan dengan matang mengenai kesiapan mental anak-anak tersebut.

Karena pernikahan bukan melulu soal nafsu, tapi bagaimana ke depannya mengarungi rumah tangga yang baik dan menjadi keluarga yang bisa membina anak-anaknya dengan benar. (intisari online)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved