Ranperda Perlindungan Perempuan Belum Disahkan DPRD Kepri. Ini Penjelasan Jumaga Nadeak
Ranperda itu diajukan Pemprov Kepri melalui Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berecana
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Rencana peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan belum disetujui DPRD Kepri.
Ranperda tersebut diajukan oleh Pemprov Kepri melalui Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berecana Pemprov Kepri.
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menilai, Ranperda tersebut bukan tidak perlu dibahas dan disahkan menjadi Perda.
Baca: KABAR DUKA. Amoroso Katamsi. Pemeran Soeharto di Film G30S PKI Itu Telah Berpulang
Baca: Zumi Laza. Tak Kalah Tampan, Inilah Pesona Adik Zumi Zola yang Ikuti Jejak Sang Kakak Jadi Politisi
Baca: KEJUTAN! Katy Perry Sapa Duo Grand Final Indonesian Idol 2018, Abdul dan Maria!
"Saya tidak bilang tidak perlu tetapi didalami dulu," ungkap Jumaga kepada awak media, Selasa (17/4) pagi.
Jumaga menegaskan, DPRD Kepri tidak mengutamakan berapa jumlah Perda yang disahkan tetapi sejauh mana Perda tersebut dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat.
Penegasan ini muncul setelah Jumaga melihat ada beberapa Perda yang sudah disahkan tetapi justru tidak dilaksanakan.
"Misalnya, Perda Disabilitas. Perdanya sudah kita bahas dan kita sahkan. Tetapi di lapangan Perda itu tidak jalan. Di halte, kantor-kantor, tak ada kita lihat ada tempat khusus untuk orang-orang disabilitas," terang ketua DPRD Kepri.
Baca: Polisi Ungkap Jual Beli Data Nasabah Bank Lewat Sebuah Situs. Pembelinya Pembobol Kartu Kredit
Baca: Ngaku Punya Ilmu Kebal, Pria Ini Tewas Saat Suruh Temannya Menikam Dadanya dengan Pisau
Baca: ALAMAK! Wanita Ini Tewas Ditendang Suaminya, Karena Menolak Saat Diajak Berhubungan Intim
Menanggapi Jumaga, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berecana Pemprov Kepri, Misni memastikan akan mendalami lagi materi Ranperda tersebut bersama tim.
Misni melihat, Perda tersebut sangat penting bagi masyarakat Kepri mengingat di wilayah masih banyak ditemukan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak. Bahkan kasus-kasus itu meningkat dari tahun ke tahun.
"Kalau disahkan maka ini adalah Perda Perlindungan Perempuan pertama di Indonesia," kata Misni. (tom)