Senin, 27 April 2026

Transfer Uang Rp 1,2 Miliar Secara Ilegal, Teller Bank Ini Ditangkap. Ini Penjelasan Polisi

Kapolres Flores Timur AKBP Arri Vaviriyantho mengatakan, teller yang bekerja di BRI Unit Hinga Adonara, Flores Timur, itu berinisial SPI (27)

Editor: Mairi Nandarson
ilustrasi 

Setelah pelaku mentransfer ke rekening persekot mantri, pelaku lalu mentranfer uang tersebut ke nomor rekening lima orang tersebut.

Menurut Arri, pelaku mengirim uang ke rekening atas nama Tumini dengan maksud untuk mengharapkan uang gaib, yang mana uang yang dikirim itu, maka pelaku akan mendapat uang kembalian sebesar dua kali lipat.

Sedangkan pelaku mengirim ke nomor rekening lainnya dengan tujuan untuk membeli smart card, dengan iming-iming dan kelebihan dari smart card tersebut adalah penarikan uang tunai di ATM satu hari Rp 10 juta.

Uang yang dikirimkan itu, lanjut Arri, akan dikembalikan lagi. Meski tidak ada saldo, tetapi bisa ditarik uangnya.

Namun, sampai saat ini iming-iming atau janji tersebut tidak direalisasi.

"Saat ini, kami masih periksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Pelaku sudah kami tahan," tuturnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Transfer Rp 1,2 Miliar secara Ilegal ke Sejumlah Rekening, "Teller" Bank Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved