Transfer Uang Rp 1,2 Miliar Secara Ilegal, Teller Bank Ini Ditangkap. Ini Penjelasan Polisi
Kapolres Flores Timur AKBP Arri Vaviriyantho mengatakan, teller yang bekerja di BRI Unit Hinga Adonara, Flores Timur, itu berinisial SPI (27)
Setelah pelaku mentransfer ke rekening persekot mantri, pelaku lalu mentranfer uang tersebut ke nomor rekening lima orang tersebut.
Menurut Arri, pelaku mengirim uang ke rekening atas nama Tumini dengan maksud untuk mengharapkan uang gaib, yang mana uang yang dikirim itu, maka pelaku akan mendapat uang kembalian sebesar dua kali lipat.
Sedangkan pelaku mengirim ke nomor rekening lainnya dengan tujuan untuk membeli smart card, dengan iming-iming dan kelebihan dari smart card tersebut adalah penarikan uang tunai di ATM satu hari Rp 10 juta.
Uang yang dikirimkan itu, lanjut Arri, akan dikembalikan lagi. Meski tidak ada saldo, tetapi bisa ditarik uangnya.
Namun, sampai saat ini iming-iming atau janji tersebut tidak direalisasi.
"Saat ini, kami masih periksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti. Pelaku sudah kami tahan," tuturnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-transfer-antar-bank_20180420_084116.jpg)