Benarkah Bocoran Obrolan Rini Soemarno dan Dirut PLN Soal Bagi-bagi Fee?
Video rekaman pembicaraan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir bikin geger.
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Video rekaman pembicaraan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir bikin geger.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, obrolan itu dituding pembicaraan bagi-bagi fee proyek.
Apalagi, kakak Rini Soemarno, Arie Sumarno disebut-sebut sebagai pengendali kebijakan terkait proyek di BUMN.
Video yang pertama kali diunggah akun Instagram @walikota_palung ini, menuai ragam komentar negatif dari netizen.
Konten video rekaman pembicaraan ini menimbulkan banyak spekulasi, dianggap adanya cawe-cawe proyek PLN dan intervensi Arie Soemarno.
Pihak Kementrian BUMN pun memberikan klarifikasi.
Berdasarkan rilis yang dilansir Tribunjabar.id, Kementrian BUMN membenarkan jika suara di dalam rekaman itu adalah suara Rini Sumarno dan Sofyan Basir.
Namun, pihaknya membantah tudingan mengenai bahasan bagi-bagi fee proyek.
Rekaman suara yang beredar justru disebut sengaja diedit dan disalahgunakan.
Dampaknya, isi rekaman suara obrolan tersebut menyesatkan.
Sebenarnya, obrolan tersebut dilakukan pada tahun lalu.
Menurut Sekretaris Kementrian BUMN, Imam Apriyanto Putro, obrolan diantara Rini Soemarno dan Sofyan Basir memang memabahas soal rencana investasi proyek penyediaan energi.
Proyek ini melibatkan PLN dan Pertamina.
Baca: Kementerian BUMN Sebut Video Obrolan Menteri BUMN dan Dirut PLN Menyesatkan, Ini Obrolan Aslinya!
Baca: Beredar Video Obrolan Menteri BUMN Rini Soemarno dengan Dirut PLN, Bahas Bagi-bagi Saham
Baca: Revolusi Mental BUMN Award 2018, Telkom Raih Penghargaan Best of The Best BUMN
Sofyan Basir disebut memastikan bahwa PLN harus mendapatkan porsi sahama yang signifikan sebagai syarat PLN untuk ikut serta.
Hal ini dilakukan agar PLN mempunyai kontrol dalam menilai kelayakan.
Kelayakan ini bisa jadi sebagai calon pengguna utama, atau sebagai pemilik proyek.
Selanjutnya, Rini Soemarni pun menyampaikan secara tegas agar faktor utamanya adalah BUMN dapat mampu berperan maksimal.
Antara Rini Soemarni dan Sofyan Basir disebut memiliki tujuan sama, yakni memastikan investasi itu dapat memunculkan manfaat besar bagi PLN dan negara, bukan malah menjadi beban bagi PLN.
Namun, rencana proyek penyediaan energi ini, justru batal direalisasikan.
Hal ini disebabkan proyek ini masih diragukan atas keuntungan yang didapat PLN dan Pertamina.
Imam menegaskan, pembicaraan kedua pihak memang sejalan dengan tugas Menteri BUMN.
Oleh karena itu, bereedarnya rekaman pembicaraan di media sosial itu, membuat pihak Kementrian BUMN tak tinggal diam.
Kementrian BUMN akan mengambil jalur hukum untuk menuntaskan masalah ini.
Berikut ini video rekaman pembicaraan yang beredar di media sosial.
Sofyan Basir juga membantah obrolan itu terkait bagi-bagi fee.
"Jadi, itu bukan diskusi (soal) komisi, itu diskusi terkait dengan kepemilikan saham oleh PLN ketika melakukan kerja sama dengan perusahaan swasta," kata Sofyan di Karanganyar, Jawa Tengah seperti dikutip dari Antara, Sabtu (28/4).
Sofyan pun meminta kepada semua pihak untuk mendengarkan rekaman pembicaraan tersebut secara utuh.
Dia pun menduga ada ada pihak yang sengaja mempermainkan hal tersebut.
Sofyan menjelaskan, dalam percakapan tersebut, Rini selaku Menteri BUMN ingin agar PLN tidak hanya menjadi penonton dalam proyek regasifikasi yang direncanakan oleh Tokyo Gas, Mitsui, dan PT Bumi Sarana Migas, tetapi juga ikut dalam setiap bisnisnya.
"Memang kami fokus pada program 35.000 megawatt, tetapi jangan potensi yang baik ditinggalkan," ujarnya.
Lebih dari itu, Sofyan juga menyampaikan kata 'saya' dalam percakapan tersebut bukan mewakili dirinya secara pribadi, tetapi mewakili PLN.
"Bu Rini mengatakan usahakan harus (ikut memiliki saham) untuk kepentingan PLN. Saya bilang kan mereka (perusahaan swasta) cuma 'ngasih' 7,5 persen," katanya.
Sofyan pun berencana akan membawa kasus rekaman percakapan dirinya dengan Rini ke ranah hukum.
"Merekam itu saja sudah salah, tidak ada kasus dan barang belum jadi. Mendengarkan juga salah. Jadi tentunya akan ada konsekuensi hukum,' ucap Sofyan.
Berikut rekaman pembicataan yang beredar: