Berita Batam
Dari Razia Kendaraan di Tiban, Polisi Amankan 13 Motor dan 1 Mobil karena Tersangkut Masalah Ini
Dalam razia ini, selain menilang 77 pengendara, terdapat 20 pengendara yang hanya diberikan teguran.
Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.id, BATAM- Razia kendaraan yang dilakukan Polresta Barelang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri di Tiban, telah menilang 77 pemilik kendaraan.
Mereka ditilang karena tidak membawa kelengkapan administrasi saat berkendara.
Razia dilakukan di pintu masuk menuju pertokoan Tiban Center, Sekupang, Senin (30/4/2018), mulai dari pukul 09.00 WIB.
Wakasatlantas Polresta Barelang AKP Kartijo mengatakan, dalam razia ini, selain menilang 77 pengendara, terdapat 20 pengendara yang hanya diberikan teguran.
"Dari 77 pengendara yang kita tilang, ada 13 roda dua dan satu mobil yang kita bawa ke Mapolresta Barelang sebagai barang bukti,"katanya.
Tidak diberikan karena pengendara tidak melengkapi adminitrasi saat berkendara seperti, tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK.
Baca: Sejumlah Warga Kaget Polisi Gelar Razia Kendaraan di Tiban, Mereka Pilih Berhenti di Pinggir Jalan
Baca: Hindari Kebocoran, Soal USBN SD Batam Kota Disimpan di Mapolsek, Siapa yang Pegang Kuncinya?
Selain itu, ada juga yang SIM dan pajak kendaraannya mati.
Bagi yang pajak kendaraanya mati, pihak kepolisan mengarahkan langsung agar pemilik kendaraan membayar pajak kendaraannya di mobil Samsat Keliling yang telah disediakan di lokasi. (*)