DERMAGA UTARA BATU AMPAR

Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam Kooperatif saat Ditangkap di Tiga Lokasi

Penangkapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Batu Ampar Batam dilakukan di tiga lokasi, yakni Jakarta, Bali, dan Batam

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
KORUPSI DI BATAM - Tersangka korupsi revitalisasi kolam Pelabuhan Batu Ampar Batam, Aris Muajib saat digiring polisi sebelum eksposes kasus di Mapolda Kepri, Rabu (1/10/2025). Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini yang sudah ditetapkan polisi. Mereka ditangkap di tiga lokasi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id – Penangkapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Batam dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Bali, dan Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silverster Mangombo Marusaha mengatakan, penangkapan dilakukan secara bertahap.

Empat tersangka diamankan di Jakarta, dua tersangka di Bali, dan satu tersangka lainnya ditangkap langsung di Batam.

Silvester tak menampik, adanya dugaan upaya para tersangka melarikan diri. Namun, menurut pengakuan para tersangka, mereka meninggalkan Batam lantaran adanya urusan lain.

Saat diamankan, para tersangka disebut-sebut cukup kooperatif. 

Adapun ketujuh tersangka kasus korupsi dermaga Batu Ampar ini yakni: 

1. AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam
2. IMA sebagai kuasa konsorsium penyedia PT MUS, PT DRB, PT ITR 
3. IMS sebagai Komisaris PT ITR
4. ASA sebagai Dirut PT MUS
5. AHA sebagai Dirut PT DRB 
6. IRS sebagai Dirut PT Teralis Erojaya dan sebagai konsultan perencana 
7. NFU sebagai tim pelaksana penyedia

Awal Kasus

Penyidikan kasus ini dimulai sejak awal 2025, setelah adanya laporan masyarakat dan audit investigatif dari BPK RI.

Hasil pemeriksaan mengungkap adanya laporan fiktif pekerjaan mark-up anggaran, serta aliran dana ke sejumlah pihak.

“AM selaku PPK lalai mengawasi pekerjaan dan menerima Rp1 miliar dari IMS. IRS sebagai konsultan menyerahkan data rahasia proyek kepada penyedia dengan kompensasi Rp500 juta,” ujar Silverster, Rabu (1/10/2025).

Sementara itu, ASA dan AHA menerima fee sekitar Rp1 miliar lebih, tanpa menjalankan pekerjaan sama sekali.

Kini ketujuh tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

“Polda Kepri akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri untuk pelimpahan tahap pertama,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat eksposes kasus di Mapolda Kepri.

Ia mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp30,06 miliar. Para tersangka berasal dari berbagai pihak, mulai dari penyedia jasa konstruksi, konsultan perencana, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved