DERMAGA UTARA BATU AMPAR
Tujuh Tersangka Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam Kooperatif saat Ditangkap di Tiga Lokasi
Penangkapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Batu Ampar Batam dilakukan di tiga lokasi, yakni Jakarta, Bali, dan Batam
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id – Penangkapan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Batam dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Bali, dan Batam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silverster Mangombo Marusaha mengatakan, penangkapan dilakukan secara bertahap.
Empat tersangka diamankan di Jakarta, dua tersangka di Bali, dan satu tersangka lainnya ditangkap langsung di Batam.
Silvester tak menampik, adanya dugaan upaya para tersangka melarikan diri. Namun, menurut pengakuan para tersangka, mereka meninggalkan Batam lantaran adanya urusan lain.
Saat diamankan, para tersangka disebut-sebut cukup kooperatif.
Adapun ketujuh tersangka kasus korupsi dermaga Batu Ampar ini yakni:
1. AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen BP Batam
2. IMA sebagai kuasa konsorsium penyedia PT MUS, PT DRB, PT ITR
3. IMS sebagai Komisaris PT ITR
4. ASA sebagai Dirut PT MUS
5. AHA sebagai Dirut PT DRB
6. IRS sebagai Dirut PT Teralis Erojaya dan sebagai konsultan perencana
7. NFU sebagai tim pelaksana penyedia
Awal Kasus
Penyidikan kasus ini dimulai sejak awal 2025, setelah adanya laporan masyarakat dan audit investigatif dari BPK RI.
Hasil pemeriksaan mengungkap adanya laporan fiktif pekerjaan mark-up anggaran, serta aliran dana ke sejumlah pihak.
“AM selaku PPK lalai mengawasi pekerjaan dan menerima Rp1 miliar dari IMS. IRS sebagai konsultan menyerahkan data rahasia proyek kepada penyedia dengan kompensasi Rp500 juta,” ujar Silverster, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, ASA dan AHA menerima fee sekitar Rp1 miliar lebih, tanpa menjalankan pekerjaan sama sekali.
Kini ketujuh tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Polda Kepri akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri untuk pelimpahan tahap pertama,” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin saat eksposes kasus di Mapolda Kepri.
Ia mengatakan kasus ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp30,06 miliar. Para tersangka berasal dari berbagai pihak, mulai dari penyedia jasa konstruksi, konsultan perencana, hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
Multiangle
breaking news batam hari ini
TribunBreakingNews
breaking news
Dermaga Batu Ampar
BP Batam
Batam
| Polda Kepri Telusuri Aliran Uang Korupsi Rp30 Miliar, Tipikor Bidik Aset Tujuh Tersangka |
|
|---|
| Pejabatnya Terseret Korupsi Dermaga Batu Ampar, BP Batam Siapkan Pernyataan Resmi |
|
|---|
| Korupsi Rp30 M Proyek Dermaga Batu Ampar, Pejabat BP Batam Tertunduk Malu, Tangan Diborgol |
|
|---|
| Modus Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam: Laporan Fiktif, Data Bocor hingga Fee Siluman |
|
|---|
| Korupsi Dermaga Batu Ampar Batam, Negara Rugi Rp30 M, Terbesar yang Ditangani Polda Kepri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.