HARI BURUH 2018
Hari Buruh 2018. Inilah Sejarah dan Jalan Panjang Hari Buruh se-Dunia dan di Indonesia
Peringatan 1 Mei sebagai hari buruh internasional atau lebih dikenal dengan May Day sangat lekat dengan peristiwa di AS pada 4 Mei 1886
"Sementara itu, secara diam-diam saya mempersiapkan ketentuan pemerintah untuk mencabut tanggal 1 Mei sebagai Hari Buruh," demikian pengakuan Awaloedin Djamin yang kemudian juga pernah menjadi Kepala Polri itu, seperti dikutip dari tulisan Asvi Warman Adam dalam Kompas (Kolom Opini) 'Hari Buruh Seyogianya Libur Nasional', 1 mei 2004.
Perkembangannya kemudian, serikat buruh digiring untuk berorientasi ekonomis. Hal itu dimulai dengan penyatuan serikat buruh yang tersisa dari huru-hara 1965 ke dalam Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) yang kemudian menjadi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).
"Penataan hari buruh nasional kemudian dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja pada era Soeharto sebagai peringatan empat tahun berdirinya Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FSBI) pada tahun 1973," Kompas, 20 Februari 1986.
FSBI adalah wadah bersatunya organisasi-organisasi buruh di seluruh Indonesia yang sebelumnya terpencar-pencar dalam berbagai organisasi.
FSBI pada masa Orde Baru sangat dekat dengan pemerintah, bahkan terkesan sebagai birokrat, sehingga nasib buruh pun masih tidak banyak berubah. Bahkan, banyak pula dari kalangan buruh yang tidak tahu keberadaan organisasi ini.
Sain itu, FSBI juga belum sepenuhnya independen karena masih didanai pemerintah. Pada 1986, muncul ide untuk menarik iuran sendiri dari para anggotanya.
Selama masa pemerintahan Orde Baru, buruh masih melakukan upaya pemogokan kerja, meski tak ada aksi unjuk rasa besar yang berarti seperti saat ini.
Pada masa itu pula, tuntutan buruh akan upah layak, cuti haid, hingga upah lembur mulai digaungkan.
Komisi Upah yang saat itu dibentuk unutuk mengakomodasi kepentingan buruh juga mulai bersuara adanya proses penetapan upah yang tidak adil bagi buruh.
Teten Masduki yang ketika itu menjadi juru bicara di Komisi Upah mengungkapkan bahwa buruh di Indonesia tak pernah diikut sertakan dalam menentukan upah yang seharusnya mereka terima.
Badan pengupahan yang ada, tidak pernah memihak pada kepentingan buruh karena serikat buruh resmi yang diakui pemerintah lemah dan dilemahkan.
"Pemerintah selama ini cenderung memperlakukan buruh sebagai bahan bakar untuk memacu industrialisasi dan mendorong ekspor, hingga untuk hal-hal yang menyentuh kebijakan mereka tak pernah diajak bicara," teten dalam Kompas, 13 Januari 1996.
Era Reformasi
Aksi unjuk rasa ribuah buruh dan mahasiswa kembali dilakukan pada 1 mei 2000. Ketika itu, para buruh menuntut agar 1 Mei kembali dijadikan hari buruh dan hari libur nasional.
Unjuk rasa yang disertai dengan mogok kerja besar-besaran di sejumlah wilayah di Indonesia itu membuat gerah para pengusaha. Pasalnya, aksi mogok berlangsung hingga satu minggu.
PT Sony Indonesia mengancam akan hengkang ke Malaysia apabila para pekerjanya tidak kembali bekerja.
Kemudian ancaman ini membuat khawatir pemerintah, karena jika PT Sony Indonesia saja berani hengkang maka perusahan elektonik lainnya diprediksi akan mengambil langkah serupa.
Di sisi lain, buruh bersikeras meminta kepada pemerintah agar menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Sejumlah pegawai terancam diputus kontrak oleh perusahaan lantaran ikut dalam aksi ini.
"Pada tahun 2002, Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwa Wea mengatakan, 1 Mei tak akan dijadikan hari libur nasional. Pasalnya, Pemerintah telah menetapkan 15 hari libur nasional, sehingga terlalu berlebihan jika hari itu dijadikan hari libur," dikutip dari Kompas, 24 April 2002.
Tidak ada perkembangan apapun soal tuntutan buruh agar 1 Mei dijadikan hari buruh dan hari libur nasional selama masa pemerintahan Gus Dur atau pun Megawati.
Memasuki masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), belum tampak tanda-tanda dikabulkannya tuntutan para buruh.
Namun, pada masa ini tuntutan yang dilancarkan tidak lagi soal libur nasional, tetapi juga soal revisi UU Ketenagakerjaan hingga jaminan sosial yang kemudian membuahkan BPJS Kesehatan hingga BPJS Ketenegakerjaan.
Era SBY
Saat masih menjabat, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku tidak sepakat dengan rencana buruh untuk melakukan aksi mogok nasional.
Menurutnya, hal itu hanya akan merugikan perusahanan dan juga pekerja.
Meskipun saat itu ia tak melarang adanya aksi, namun SBY meminta agar mogok nasional dan aksi demo besar-besaran dipikirkan kembali.
"Saya mendapat informasi, kalau benar, akan ada rencana mogok nasional oleh para pekerja. Unjuk rasa, protes itu hak. Mogok bisa terjadi dalam kehidupan demokrasi. Yang saya harapkan berpikirlah sekali lagi apakah mogok nasional itu membikin baik keadaan atau memperburuk keadaan," ujar Presiden dalam sambutan peresmian perluasan fasilitas produksi Grup Tempo di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (18/4) seperti dikutip dari Kompas, 19 April 2006.
Selama memimpin, SBY punya kebiasaan melakukan lawatan ke luar kota atau pun keluar negeri di saat Jakarta dikepung demo besar-besaran pada 1 Mei.
Pada tahun 2006, satu pekan sebelum demo buruh, SBY memutuskan menyerahkan tugasnya sementara kepada Wapres JK karena dirinya melakukan lawatan ke negara-negara di Timur Tengah selama 10 hari.
Pada tahun itu pula, Menkokesra Aburizal Bakrie menyatakan pemerintah tak akan menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional pada tahun ini atau pun tahun 2007 dengan alasan apa pun.
Sikap pemerintah tidak berubah hingga akhirnya pada tahun 2013 SBY resmi menandatangani Peraturan Presiden yang menetapkan bahwa 1 Mei sebagai hari libur nasional bersamaan dengan perayaan hari buruh yang doperingati seluruh penduduk dunia.
"Hari ini, saya tetapkan 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dan dituangkan dalam Peraturan Presiden," kicau Presiden melalui akun Twitter resminya, @SBYudhoyono, Senin (29 Juli 2013) malam.
Rencana ini sebelumnya pernah disampaikan SBY ketika menerima pimpinan konfederasi dan serikat pekerja di Istana Negara, Jakarta, Senin (29/4/2013). Presiden saat itu didampingi Wakil Presiden Boediono dan para menteri.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik hal ini. Menurutnya, ini adalah kado dari Presiden untuk semua buruh di Indonesia. Secara terpisah, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengatakan penetapan 1 Mei sebagai hari libur nasional merupakan kejutan dari Presiden untuk semua buruh.(*)
