Senin, 13 April 2026

INGAT! Kendaraan Dinas Pejabat Tidak Boleh Dipakai Buat Mudik Lebaran. Ini Aturannya

Asman menjelaskan, di poin nomor 5 tentang kendaraan dinas operasional disebutkan, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas

Editor: Mairi Nandarson
(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).(KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur memastikan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik Lebaran, terutama kendaraan dinas pejabat.

"Kendaraan dinas pejabat tidak boleh (untuk mudik)," ujar Asman Abnur di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Menurut Asman, ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.

Baca: Jalin Hubungan dengan Media, Manajemen Lion Air Kunjungi Tribun Batam

Baca: Pekan Budaya Sumbar di Tarempa, Warga Menangkan Voucher Makan Gratis di Rumah Makan Padang!

Baca: Minum Air Putih Selama 1 Bulan, Ini 5 Keuntungan yang akan Terjadi pada Tubuh

Di aturan itu, ucap dia, jelas bahwa kendaran dinas tidak boleh digunakan untuk keperluan mudik.

Ketentuan detailnya ada di pedoman pelaksanaan peningkatkan efisiensi, penghematan, dan disiplin kerja yang terdapat di lampiran II Peraturan Menpan Nomor 87 Tahun 2005.

Asman menjelaskan, dalam poin nomor 5 tentang kendaraan dinas operasional disebutkan bahwa kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas rokok dan fungsi.

Lalu, kendaraan dinas dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor dan di dalam kota.

Menurut dia, kendaraan dinas boleh digunakan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat uang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Baca: Inilah Daftar Pulau-pulau di Anambas Buruan Tim Kementerian, Begini Harapan Bupati Soal Pendataan!

Baca: BREAKINGNEWS: Polisi Geledah Kantor DPRD Karimun, Ini Dugaan Kasusnya!

Pernyataan ini berbeda dengan ucapan Asman Abnur sebelumnya, yang membolehkan mobil dinas dipakai mudik selama tidak menggunakan biaya kantor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengingatkan kepala daerah untuk mengimbau seluruh jajarannya untuk tidak menggunakan fasilitas dinas untuk keperluan dinas jelang Lebaran.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved