Anak Anwar Ibrahim Menangis Lihat Ayahnya Bekerja Sama dengan Mahathir Mohamad.Duka Lama Terkuak
Dalam kesepakatan tersebut, Mahathir akan menjabat sebagai perdana menteri selama dua tahun.
TRIBUNBATAM.id- Meskipun mantan pemimpin oposisi Malaysia Anwar Ibrahim telah bebas dari penjara dan telah berkomitmen akan bekerjasama dengan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad, ternyata ada ungkapan kesedihan atas kedekatan dua politisi tersebut.
Politikus reformis Anwar Ibrahim, yang tak lain adalah mantan saingan Mahathir, telah dijebloskan ke penjara karena sodomi, hukuman yang dipandang luas bermotif politik.
Mahathir membuat kesepakatan dengan Anwar, menawarkan pengampunan jika Anwar bersedia mendukungnya untuk maju sebagai kandidat oposisi.
Dalam kesepakatan tersebut, Mahathir akan menjabat sebagai perdana menteri selama dua tahun.
Kemudian, dia akan menyerahkan kekuasaan kepada Anwar.
Baca: Dipenjara Gegara Tuduhan Sodomi, Hari Ini Anwar Ibrahim Dibebaskan. Begini Gaya Busananya
Baca: Mahathir Menang & Jadi PM Tertua di Dunia. Diprediksi Dia akan Serahkan Kekuasaan pada Anwar Ibrahim

Pada Rabu (16/5/2018), Anwar mengatakan kepada BBC bahwa ia membuat kesepakatan tersebut dengan berat hati.
"Anak-anak saya menangis karena mereka berpikir, 'Kenapa kamu harus bekerja dengan orang ini?'"
Namun demikian, ia mengatakan telah mengatasi rasa kecewanya.
"Kita harus melangkah maju. Kita bicara tentang negara, kita bicara tentang menyelamatkan Malaysia," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Anwar Ibrahim, bebas dari penjara pada Rabu (16/5/2018).
Dia dibebaskan setelah mendapat pengampunan atas kasus sodomi yang mengirimnya ke penjara selama tiga tahun terakhir.
Dengan senyum tersungging di wajahnya dan terlihat elegan dengan setelah hitam, Anwar keluar dari RS Rehabilitasi Cheras, Kuala Lumpur, tempatnya menjalani operasi bahu.

Sambil melangkah keluar dari rumah sakit, Anwar mengacungkan ibu jarinya ke arah para jurnalis yang menanti sebelum masuk mobil dan melaju tanpa memberikan komentar.
Politisi berusia 70 tahun itu sebenarnya divonis hukuman penjara lima tahun karena dianggap terbukti melakukan sodomi.
Dia dibebaskan setelah Yang Dipertuan Agung Muhamman V memberikan pengampunan penuh.