Daftar Besaran THR Pimpinan-Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural. Besarnya sampai Puluhan Juta

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Setkab.go.id
Besaran THR yang diterima pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural. 

TRIBUNBATAM.id- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 20 tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Nonstruktural pada Rabu (23/5/2018).

Lembaga Nonstruktural (LNS) merupakan lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Tunjangan hari raya sebagaimana, yaitu sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan,”demikian Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, seperti dikutip dari setkab.go.id, Kamis (25/5/2018).

Baca: BREAKINGNEWS: McDermott Kantongi Empat Proyek Baru, Segera Rekrut Ribuan Pekerja

Baca: Menteri Keuangan Sebut Pekan Keempat Mei THR PNS, Anggota TNI dan Polri Sudah Cair

Pemberian THR dibayarkan pada Juni atau bulan berikutnya.

PP ini menegaskan, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 mulai berlaku 23 Mei 2018.

Adapun, seperti lampiran yang diunggah setkab.go.id, besaran THR yang diterima oleh pimpinan dan pegawai non PNS pada lembaga nonstruktural adalah sebagai berikut:

1. Pimpinan

LNS Ketua/Kepala: Rp 24.980.000

Wakil Ketua/Kepala: Rp 23.544.000

Sekretaris: Rp 22.305.000

Anggota: Rp 22.305.000

2. Pegawai Non PNS yang menduduki jabatan struktural Setara

Eselon I: Rp 19.751.000

Setara Eselon II: Rp 15.488.000

Setara Eselon III: Rp 10.986.000

Setara Eselon IV: Rp 8.423.000

3. Pegawai Pelaksana Non PNS

i. Pendidikan SD/SMP/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.401.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 3.682.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.010.000

ii. Pendidikan SMA/D-I/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 3.895.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.244.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.652.000

Baca: Ini Rincian Aturan dan Besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri

Baca: Kisah BPJS Kesehatan Bintan! Ditanya Iuran Bulanan, Peserta Jawab Menunggu Dapat THR!

iii. Pendidikan D-II/D-III/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 4.356.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 4.735.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 5.178.000

iv. Pendidikan S1/D-IV/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 5.231.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 5.683.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 6.211.000

v. Pendidikan S2/S3/sederajat

Masa kerja s.d. 10 tahun: Rp 6.162.000

Masa kerja diatas 10 tahun s.d. 20 tahun: Rp 6.633.000

Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 7.183.000

(kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Pimpinan dan Pegawai Non PNS Lembaga Nonstruktural: Dari Rp 3 Juta hingga Rp 24 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved