Jangan Lupa Bawa Kartu BPJS Saat Mudik Lebaran. BPJS: Bisa Digunakan di Luar Kota
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS tak perlu khawatir saat libur lebaran 2018
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) dari BPJS tidak perlu khawatir melewati hari-hari liburan lebaran 2018 ini.
Sebab, mereka tetap menerima pelayanan kesehatan selama 7 - 23 Juni 2018 sesuai prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Cabang Tanjungpinang dokter Leni Marlina Manalu mengatakan, peserta JKN - KIS yang menjalani mudik dan hendak membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Baca: Sudah Lamaran, Vanessa Angel dan Bripka Lingga Kompak Posting Ini di Instagram!
Baca: Batalyon Infanteri-10 Marinir/SBY Batam Gelar Bhakti Sosial & Buka Bersama Anak Yatim
Baca: Klasemen Liga 1 Usai Madura United Ditahan Imbang Bali United. Persija vs Persebaya Batal Digelar
"Program JKN - KIS bisa dirasakan saat mudik lebaran. Peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, bisa mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama walaupun peserta tidak terdaftar di fasilitas kesehatan itu," kata Leni melanjutkan pernyataan Andayani Budi Lestari, Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan, Senin (4/6) pagi.
Leni menambahkan, kewajiban melayani peserta di luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama non Puskesmas (klinik pratama dan praktik perorangan) yang membuka praktik pelayanan kesehatan.
Fasilitas kesehatan itu tidak diperkenankan menarik biaya tambahan dari peserta.
Hal itu sudah menjadi bagian dari kerja sama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Kalau peserta tidak menemukan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dapat memberikan pelayanan kesehatan atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka fasilitas kesehatan itu maka mereka dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta," kata Leni.
Leni kemudian mengingatkan peserta JKN - KIS yqnh yang sedang mudik agar selalu membawa kartu peserta.
Namun, pelayanan kesehatan hanya diberikan bagi peserta yang berstatus kepesertaan aktif. Karena itu, peserta harus membayar iuran agar berstatus kepesertaan aktif.
Untuk mengecek iuran peserta bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
Dalam Mobile JKN, peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan.
"BPJS Kesehatan juga meluncurkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di google play store untuk perangkat Android. Aplikasi ini menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya-jawab BPJS, info BPJS, tips BPJS, lokasi-lokasi penting serta media sosial BPJS Kesehatan," terang Kepala BPJS Cabang Tanjungpinang ini. (tom)
Sopir Angkot Bejat, Lecehkan Anak Dibawah Umur saat Sedang Tidur, Berlangsung Selama 6 Tahun |
![]() |
---|
Teddy Tak Mampu Kembalikan Aset Miliaran Rizky Febian, Harta Lina Dijual untuk Bayar Utang |
![]() |
---|
LAGI Polisi Koboi Umbar Tembakan, Brigadir MT Minum Bersama Briptu FG di De Tonga |
![]() |
---|
Kalau ‘Mr P’ Pasangan Kecil, Coba 6 Gaya Posisi Bercinta Ini, Bisa Bikin Ketagihan! |
![]() |
---|
Wanita 21 Tahun Jual Diri Sedang Hamil Tua, Curhat Status Janda Muda 2 Balita Terjerumus Jadi PSK |
![]() |
---|