Soal THR dan Gaji ke-13 PNS dari APBD, BPK: Ada Potensi Jadi Masalah Hukum
"Pengeluaran tanpa persetujuan DPRD bisa dianggap melampaui kewenangan yang ada,"kata Harry Azhar Azis.
"Namanya Tunjangan Hari Raya kan gaji yang diterima. Tunjangan kinerja seharusnya tidak termasuk di dalamnya karena itu berdasarkan performa setiap PNS," sebutnya.
Sejauh ini, sejumlah kepala daerah memberi tanggapan beragam atas perintah Mendagri.
Dalam keterangan tertulis yang diperoleh BBC Indonesia, Gubernur Ahmad Heryawan mengatakan "Pemprov Jabar akan segera membayarkan THR dan gaji ke 13 untuk ASN".
Dananya berasal dari APBD, diambil dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan, atau menggunakan kas yang tersedia.
Di sisi lain, ada kepala daerah yang menolak, sebagaimana diungkapkan Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini kepada wartawan.
"Ya piye (bagaimana) nanti aku bicara dengan DPR. Nggak bisa aku mutuskan sendiri. Kalau besar kan yo mbebani, berat kan. Mosok pakai APBD rek?" (bbc indonesia)