5 Fakta Calo Mahasiswa Baru Kedokteran UIN Jakarta yang Raup Rp150 Juta, Uangnya untuk Nikah Lagi
Seorang calo penerimaan mahasiswa baru UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diringkus aparat Polres Tangerang Selatan.
TRIBUNBATAM.id, TANGERANG SELATAN- Seorang calo penerimaan mahasiswa baru UIN Syarif Hidayatullah Jakarta diringkus aparat Polres Tangerang Selatan.
Sang calo telah merugikan korbannya hingga Rp 150 juta.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dua orang korban atas nama Rosa Fitri dan Tine yang ditipu sebesar Rp 150 juta untuk memasukkan anaknya di Fakultas Kedokteran.
Dikutip dari tribunnews.com, berikut adalah fakta-fakta tentang pelaku:
1. Alasan Jalur Khusus
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, korban dihubungi temannya bahwa ada jalur khusus untuk masuk UIN Jakarta.
"Korban Rosa Fitri dihubungi oleh temannya dengan menginformasikan bahwa ada jalur khusus masuk Fakultas Kedokteran UIN diperuntukkan bagi anak korban," paparnya.
2. Minta Uang Rp 150 Juta
Setelah komunikasi via telepon, lalu mereka bertemu dengan tersangka pada 15 Mei 2018.
Tersangka yang bernama Syaifullah alias Arif (40) meminta uang Rp 150 juta untuk diberikan kepada dekan Fakultas Kedokteran.
Namun saat dicek, Syaifullah tidak terdaftar sebagai pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
3. Diringkus di Rumah Istri Sirinya
Setelah mendapat keterangan korban, aparat kepolisian menyelidiki keberadaan Syaifullah dan mendapati kediamannya berada di Kabupaten Bogor.
Aparat berhasil meringkus Syaifullah dan dibawa ke mapolres Tangsel pada Jumat (8/6/2018).
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, pelaku berhasil diringkus di kediaman istri siri keduanya di Kabupaten Bogor.
4. Residivis Kasus Serupa
Aksi penipuan Syaifullah ternyata bukan kali pertama. Dia pun sudah pernah dihukum selama satu tahun atas kasus yang sama pada 2016 lalu.
"Tersangka merupakan residivis yang pernah dijatuhi hukuman satu tahun penjara, bebas pada November 2017, karena melakukan Kejahatan dengan modus yang sama pada tahun 2016," terang Alexander.
5. Untuk Nikah Lagi
Rencana tersangka untuk melangsungkan pernikahan dengan istri keduanya pun sirna setelah tim Sat Reskrim Polres Tangsel keburu meringkusnya pada Jumat (8/6/2018) kemarin.
"Pengakuan tersangka bahwa uang kejahatan digunakan untuk membayar utang dan mengadakan upacara pernikahan," terang AKP Alexander.
Syaifullah pun dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUHPidana, tentang penipuan atau penggelapan.
Mengantisipasi hal yang sama terjadi, pihak kepolisian pun akan bekerja sama dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menyosialissikan program penerimaan mahasiswa baru.
(TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Raup Rp150 Juta, Calo Penerimaan Mahasiswa Baru UIN Jakarta Ditangkap, Begini Modusnya