Demi Ilmu Kebal, Hendika Mau Dikubur Hidup-Hidup Hingga Tewas

Warga Dusun Sukasari Desa Sukajadi Pamarican Ciamis tersebut ternyata dikubur hidup-hidup dengan alasan ilmu kekebalan.

TRIBUNJABAR/ANDRI M DANI
Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus mayat yang ditemukan terkubur Pantai Pangandaran. Ternyata korban, Hendika Saputra (30) warga Sukajadi Pamarican Ciamis dikubur hidup-hidup oleh pelaku yang mengincer sepeda motor milik korban. 

TRIBUNBATAM.id, PANGANDARAN – Masih ingat mayat Hendika Saputra (30 yang ditemukan dikubur di pasir pantai di Pantai Barat Pangandaran Blok Padasuka Wonoharjo Jumat (1/6/2018) pukul 09.00?

Misteri kematiannya kita mulai terkuak.

Warga Dusun Sukasari Desa Sukajadi Pamarican Ciamis tersebut ternyata dikubur hidup-hidup dengan alasan ilmu kekebalan.

Pria kelahiran 2 Juni 1988 ditemukan sehari sebelum hari ulang tahunnya yang ke-30.

Sehari-hari, dia bekerja sebagai buruh serabutan dan penjual seblak.

Dari keterangan Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakosa, dia dibunuh oleh DH (36), warga Dusun Sukamaju Desa Sukajadi Pamarican.

DH tidak lain adalah rekan korban sendiri.

DH tega membunuh Hendika dengan menguburnya hidup-hidup di pasir pantai.

Motifnya adalah untuk menguasai sepeda motor milik korban.

Baca: Trump akan Bersama Kim Selama 7 Jam, Ini Jadwal Lengkap Agenda Pertemuannya Hari Ini

Baca: Berlagak Pejabat Teras Polda NTT, Penipu Ini Punya Koleksi Mobil Mewah di Bawah Rumah Panggungnya

Baca: Kamu Mudik Bawa Apa? Karena Belum Bisa Bawa Calon Istri, Pria Ini Bikin Tulisan Lucu

Korban diperdaya pelaku dan mau dikubur dalam pasir untuk beberapa saat dengan dalih olah pernapasan untuk ilmu kekebalan.

“Tetapi ternyata korban meninggal setelah dikubur hidup-hidup, sepeda motor dan HP milik korban dibawa kabur. Pelaku ditangkap setelah tiga hari jasad korban ditemukan terkubur di pasir pantai Pantai Pangandaran,” ujar Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Senin (11/6/2018) sore.

Sehari sebelum kejadian, pelaku dan korban berangkat dari Pamarican ke Pangandaran menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Sesampainya di Pantai Pangandaran terjadilah tragedi penguburan hidup-hidup korban dengan dalih olah pernapasan untuk ilmu kekebalan tersebut.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga yang sedang berjalan-jalan di pantai barat Pangandaran di Blok M Padasuka Wonoharjo Jumat (1/6) sekitar pukul 09.00 pagi.

Saat ditemukan, warga tersebut mencium bau busuk yang menyengat dari gundukan pasir.

Setelah korban diketahui meninggal, pelaku membawa kabur sepeda motor dan HP milik korban.

Sepeda motor milik korban tersebut dijual DH kepada MN (24), warga Emplak Pangandaran melalui perantaraan H alias Baso (34) warga Sukajadi Pamarican.

Sepeda motor korban dijual pelaku sebesar Rp 1,2 juta.

Uangnya digunakan pelaku untuk membeli sebuah sepeda motor Yamaha Mio.

Jajaran Polres Ciamis dan Polsek Pangandaran tidak hanya menciduk DH sebagai pelaku pembunuhan.

Kemudian juga mengamankan MN dan H sebagai penadah sepeda motor milik korban yang dijerat pasal 480 KUHP.

Menurut Bismo Teguh Prakoso yang didampingi Kasatreskrim AKP Hendra Virmanto, Kapolsek Pangandaran Kompol Suyadi dan Paur Humas Polres Ciamis, Iptu Hj Iis Yeni, pelaku pembunuhan korban Hendika, yakni DH akan dijerat ketentuan pasal berlapis.

Mulai dari pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 364 ayat (3) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara. “Pelaku merencanakan pembunuhan tersebut,” kata Bismo Teguh Prakoso.(tribunjabar)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Masih Ingat Penemuan Mayat Dikubur di Pantai Pangandaran? Ternyata Dia Dikubur Hidup-hidup

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved