Angka Cerita

Inilah 5 Fakta Rampok Driver Taksi Online dengan Jasad Tergantung di Jembatan, Ini Sang Eksekutor!

Polisi memancing mereka menyamar sebagai pembeli mobil korban yang dirampok oleh ketiganya

Kolase TribunVideo
driver taksi online dibegal dan dibunuh 

Tersangka Yogi Ardiansyah mempersiapkan alat untuk menghabisi korban seperti obeng dan tali tambang.

Sementara tersangka Willy berperan untuk menghabisi nyawa korban.

Atas perbuatannya, dua tersangka Yogi dan Willy dikenakan pasal berlapis, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Tribunnews.com/Kompas.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved