Saat Pilkada Serentak Bakal Jadi Hari Libur Nasional? Tunggu Perpresnya Pekan Depan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait libur Pilkada akan rampung pekan depan.

Pekerja menyiapkan kotak surat suara Pilkada untuk didistribusikan di Gudang logistik KPU Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/6/2018). KPU Sumut mendistribusikan logistik ke 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumut untuk Pilkada serentak pada 27 Juni 2018. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNBATAM.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkirakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait libur Pilkada akan rampung pekan depan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, terkait libur saat Pilkada‎ yang mengusulkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kemendagri hanya sebatas memberikan dukungan.

Menurutnya, usulan hari libur Pilkada diketahui sudah sampai di wilayah Sekretaris Negara, sehingga Keppres nantinya bisa diselesaikan dalam waktu satu atau dua hari ke depan.

Baca: Motor Tim Pabrikan Yamaha Bakal Jadi Hitam di MotoGP Musim 2019?

Baca: Jangan Sampai Dikepoin, Inilah Rahasia Deretan Angka di Kartu ATM

Baca: Pesan Terakhir Harry Moekti Sebelum Meninggal, Minta Keluarganya Teruskan Ini

 "Sudah diusulkan KPU dan telah diproses Setneg, kemungkinan satu atau dua hari akan selesai (Perpres)," ujar Akmal di Jakarta, Sabtu (23/6/2018).

Namun, terkait libur Pilkada, Akmal belum dapat memastikan apakah nantinya berlaku secara nasional atau hanya daerah-daerah yang akan melakukan pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan wacana menjadikan momen pilkada serentak pada 27 Juni 2018 menjadi hari libur nasional masih digodok oleh pemerintah.

"Memang ada wacana seperti itu, tapi berbagai usulan itu sedang kami kaji," ujar Wiranto.

Menurut Wiranto, saat ini setidaknya pihaknya memiliki dua opsi yang siap diajukan ke pemerintah perihal wacana peliburan tersebut.

Opsi yang pertama yakni meliburkan 171 daerah yang menggelar pilkada serentak 2018.

Kemudian usulan kedua, adalah meliburkan seluruh provinsi di Indonesia.

"Tapi untuk usulan pertama, ada pertimbangan mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu. Ada masyarakat atau pejabat yang tinggalnya di daerah lain, tapi di tempat domisili KTP-nya menyelenggarakan pilkada," ujar Wiranto.

Wiranto menyampaikan proses administrasi berupa penerbitan keputuasn presiden (Keppres) masih diperlukan untuk secera resmi menetapkan 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

"Tentunya kan butuh keputusan pemerintah, Presiden dalam hal ini," ujar Wiranto.

Karena itu, menurut Wiranto, pemerintah akan mengkaji masukan-masukan dari berbagai pihak terlebih dahulu, sebelum nantinya Presiden dengan kewenangannya membuat keputusan presiden (Keppres) soal libur pildaka.

"Secepatnya akan diputuskan. Sekarang juga saya bisa langsung menghadap Presiden membahas ini," ujar Wiranto.

Pilkada serentak 2018 akan digelar pada 27 Juni 2018 dan diikuti 171 daerah di Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved