Tiba di Gedung KPK, Steffy Burase Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus Irwandi Yusuf

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

kolase Serambinews.com/Instagram
Steffy Burase 

TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus suap yang melibatkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Rencananya, penyidik akan memeriksa beberapa saksi yang sebelumnya dicegah ke luar negeri.

Salah satu yang akan diperiksa pada Rabu (18/7/2018) adalah Steffy Burase.

Mantan model yang juga aktif di ajang olahraga lari ini dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri.

Baca: Polisi Amankan Dua Orang ke Mapolres, Diduga Supartini Korban Pembunuhan

Baca: Demi Bahagiakan Pacar, Pria Ini Habiskan Rp515,7 Miliar tapi Sang Pacar Justru Bersama Pria Lain

Baca: Ini Kisah Nyata di Lampung! Fenomena Pria Lampung yang Disewa untuk Menjadi Pengantin

Steffy bersama tiga saksi lain dicegah karena keterangannya sangat diperlukan oleh penyidik KPK.

Steffy Burase tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.33 WIB ditemani oleh pengacaranya yang bernama Fahri Timur.

Salah satu yang akan diperiksa pada Rabu (18/7/2018) adalah Steffy Burase(Reza Jurnaliston)
Salah satu yang akan diperiksa pada Rabu (18/7/2018) adalah Steffy Burase(Reza Jurnaliston) ()

Steffy yang mengenakan hijab berwarna hitam dan memakai kacamata berwarna hitam tak banyak memberikan komentar kepada awak media.

“Nanti, nanti di penyidikan saja,” ujar dia yang langsung masuk ke dalam gedung KPK.

Selain Steffy, penyidik juga akan memeriksa Nizarli selaku Kepala biro ULP Provinsi Aceh.

Kemudian, Rizal Aswandi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umun Aceh, Rizal Aswandi Syahbuddin selaku pegawai negeri sipil (PNS), serta dari pihak swasta Teuku Fadhilatul Amri, staf khusus Gubernur Aceh Selain itu, penyidik akan memeriksa dua tersangka, yaitu Teuku Saiful Bahri selaku swasta, dan Hendri Yuzal selaku staf khusus Gubernur Aceh.

 “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi IY (Irwandi Yusuf)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri berharap saksi-saksi yang dipanggil memenuhi kewajibannya, datang ke penyidik dan berbicara jujur tentang apa yang ia ketahui.

Irwandi Yusuf bersama dengan Bupati Bener Meriah, Aceh Ahmadi terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOCA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemerintah Provinsi Aceh.

Adapun Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun Anggaran 2018 itu sebesar Rp 8 triliun.

KPK juga menetapkan dua pihak swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved