BPJS Kesehatan Tegaskan Tetap Tanggung Biaya Persalinan, Operasi Katarak, dan Rehabilitasi Medik
BPJS Kesehatan tetap akan menjamin pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir.
Penulis: Thom Limahekin |
Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan.
3. Rehabilitasi medik
Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin.
Namun, ada kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
Lenny menegaskandengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS.
Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini.
BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan.
BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya.
Implementasi Perdirjampelkes 2,3 dan 5 untuk ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada. (*)