119 Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Kijang, Bintan akan menjadi pusat acara seremoni pemberian remisi spesial HUT ke-73 RI.
TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Lembaga Pemasyarakatan (Umum) Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Kijang, Bintan akan menjadi pusat acara seremoni pemberian remisi spesial hari ulang tahun (HUT) ke-73 RI.
Pada tahun 2017 lalu, seremoni remisi spesial HUT RI juga dilangsungkan di sana. Pemberian remisi tersebut sejalan dengan upacara HUT RI.
Humas Kanwil Kemenhumkan Kepri, Rinto Gunawan mengatakan, remisi spesial HUT RI ke 73 akan dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Akan dihadiri pak Gubernur," kata Rinto.
Baca: Ditinggal Pacar Menikah, Pria Ini Tikam Adiknya Hingga Tewas
Baca: Spontanitas, Anggota JCH Kloter 1 dan 19 Asal Kepri Galang Dana Untuk Lombok
Baca: Rutan Tanjungpinang Hilangkan Ruang Admisi Orientasi. Ternyata Ini Sebabnya
Di Km 18 Kijang, ada dua kompleks lembaga pemasyarakatan. Yakni Lapas Umum dan Lapas Khusus Narkotika.
Terkait remisi, Lapas Khusus Narkotika mengusulkan 119 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mereka mendapatkan remisi.
"Jumlah usulan remisi untuk warga binaan pada HUT RI ini ada 119 WBP. Mudah mudahan diterima semua. Kita sudah usul ke Kanwilkumham Kepri," kata Kalapas Narkotika Mishbahuddin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/remisi-narapidana_20180815_094558.jpg)