119 Warga Binaan Diusulkan Dapat Remisi

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Kijang, Bintan akan menjadi pusat acara seremoni pemberian remisi spesial HUT ke-73 RI.

TRIBUNBATAM/AMINUDDIN

TRIBUNBINTAN.COM, BINTAN - Lembaga Pemasyarakatan (Umum) Kelas IIA Tanjungpinang di Km 18 Kijang, Bintan akan menjadi pusat  acara seremoni pemberian remisi spesial hari ulang tahun (HUT) ke-73 RI.

Pada tahun 2017 lalu, seremoni remisi spesial HUT RI juga dilangsungkan di sana. Pemberian remisi tersebut sejalan dengan upacara HUT RI

Humas Kanwil Kemenhumkan Kepri, Rinto Gunawan mengatakan, remisi spesial HUT RI ke 73 akan dihadiri Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

"Akan dihadiri pak Gubernur," kata Rinto.

Baca: Ditinggal Pacar Menikah, Pria Ini Tikam Adiknya Hingga Tewas

Baca: Spontanitas, Anggota JCH Kloter 1 dan 19 Asal Kepri Galang Dana Untuk Lombok

Baca: Rutan Tanjungpinang Hilangkan Ruang Admisi Orientasi. Ternyata Ini Sebabnya

Di Km 18 Kijang, ada dua kompleks lembaga pemasyarakatan. Yakni Lapas Umum dan Lapas Khusus Narkotika.

Terkait remisi, Lapas Khusus Narkotika mengusulkan 119 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mereka mendapatkan remisi.

"Jumlah usulan remisi untuk warga binaan pada HUT RI  ini ada 119 WBP.  Mudah mudahan diterima semua. Kita sudah usul ke Kanwilkumham Kepri," kata Kalapas Narkotika Mishbahuddin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved