NASIONAL

Ahok Dikabarkan Bakal Blak-blakan Hari Ini dan Janjikan Akan Ada Kejutan, Soal Apa?

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok berjanji akan memberikan kejutan pada 16 Agustus 2018.

INSTAGRAM/TRIBUNWOW.COM/KOLASE
Beredar foto Ahok dalam penjara di media sosial. 

TRIBUNBATAM.id - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (BTP) alias Ahok berjanji akan memberikan kejutan pada 16 Agustus 2018.

Kejutan itu bukanlah tentang kabar kebebasannya.

Melalui akun instagram miliknya yang saat ini kelola oleh @timbtp, Ahok membuat pengumuman.

Tim Ahok menyebutkan, apa yang ia posting merupakan kejutan.

Baca: Makin Tokcer, Egy Maulana Vikri Cetak Dua Gol Saat Lechia Gdansk U23 Menang 5-0 atas Pogorz Lebork

Baca: Ini Kumpulan Puisi dan Pantun Kemerdekaan 17 Agustus. Bisa Dipakai untuk Update Status

Baca: Logo Resmi HUT RI 2018, 73 Tahun Kemerdekaan RI yang Dirilis Pemerintah

Banyak yang penasaran apa sebenarnya yang direncanakan Ahok.

Ahok mengungkapkan dirinya akan blak-blakan bicara pada 16 Agustus nanti.

Timbtp meminta warganet yang penasaran untuk menunggu kabar dari instagram Ahok sekira Pukul 14.00- 16.00 Wib.

Masih penasaran? berikut postingan @timbtp : 

"BESOK AHOK BLAK-BLAKAN BICARA!

Oh ya? Kok bisa?

Masih penasaran kejutan apa yang akan BTP berikan?

Sabar... Tunggu ya sehari lagi!

Jangan lupa catat waktunya:

Kamis, 16 Agustus 2018
Pukul 14.00 - 16.00 WIB

Stay tune terus di sosial media @basukibtp untuk info selanjutnya!

#DUHKEPIKIRAN #KOKKEPIKIRANAHOK KEPIKIRAN #KEBIJAKANAHOK.

Hampir dipastikan, Ahok tak akan mengambil bebas bersyarat yang sedianya dapat diperoleh pada Agutus 2018 ini.

Namun Ahok memilih tidak mengambil bebas bersyarat.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika D Prasetya mengatakan, terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama akan bebas murni tahun 2019.

Pihaknya sudah menghitung kapan pria yang akrab disapa Ahok itu bisa bebas berdasarkan kondisi saat ini.

"Kalau bebas murni dia (Ahok) itu di 23 April 2019," ujar Andika kepada Kompas.com, Rabu (11/7/2018).

Ahok divonis hukuman 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved