Anggota DPRD Langkat, Sumut, Gembong 150 Kilogram Sabu, Kepala Kantor Pos Juga Terlibat
Anggota DPRD Langkat Fraksi NasDem, Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong (45) ditangkap BNN bersama enam orang lainnya, termasuk Kepala Kantor Pos.
1. Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, anggota DPRD Kabupaten Langkat Fraksi Nasdem;
2. Uun Sasmita (43) Kepala Dusun II Desa Paya Tampak Pangkalan Susu
3. Henri (45) Kepala Kantor Pos Pangkalan Susu, Lorong Abdi Desa Sei Siur, Pangkalan Susu.
4. Hamzah (47) Supir, Desa Paya Tampak Pangkalan Susu,
5. Yanik (40) Wiraswasta warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu,
6. Ibrahim Jampok (45), wiraswasta, warga Desa Paya Tampak Pangkalan Susu,
7. Ian (40), wiraswasta, warga Desa Pintu Air Pangkalan Susu.
Selain menangkap tujuh pelaku, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kapal kayu berwarna biru, tiga karung goni diduga berisikan narkotika, mobil Fortuner warna Hitam dengan nopol BK 5 IH, uang tunai sejumlah Rp 1.550.000, handphone, Kartu ATM, Paspor no. 6019 0045 3176 8511, Kartu Anggota DPRD Kabupaten Langkat atas nama Ibrahim, sim card dan kartu identitas, STNK mobil dan motor.
"Selanjutnya akan dilakukan pengembangan oleh BNN bersama BNN Sumut. Rencananya press confrence akan dilaksanakan besok pagi pukul 11.00 di tempat BB kapal di Belawan, Medan, Sumut," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Anggota Dewan Ibrahim Hongkong Disebut Pemilik 150 Kg Sabu, Begini Kronologi Lengkapnya"