Ketagihan Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Pemuda Ini Dibuat Kapok

Beruntung aksi pelaku ketahuan korban dan kini sedang menjalani pemeriksaan aparat kepolisian

istimewa
ilustrasi 

Ditegaskan dia, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi.

Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45

ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun

2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Eru.(*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved