Ketagihan Intip dan Rekam Tetangga Mandi, Pemuda Ini Dibuat Kapok
Beruntung aksi pelaku ketahuan korban dan kini sedang menjalani pemeriksaan aparat kepolisian
Editor:
Agus Tri Harsanto
Ditegaskan dia, pelaku dijerat dengan KUHP tentang Pornografi.
Pelaku dijerat dengan pasal 29 junto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45
ayat (1) junto pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata Eru.(*)
Rekomendasi untuk Anda