CPNS 2018
9 Hari Lagi Pendaftaran di sscn.bkn.go.id Dibuka - Berikut Informasi Lengkap CPNS 2018
Penerimaan calon pegawai negeri sipil tahun 2018 akan dimulai pada 19 September 2018 atau tunggal sembilan hari lagi.
Dengan demikian web sscn.bkn.go.id akan difungsikan setelah semua K/L/D memasukkan formasi dan persyaratan pelamaran.
Proses ini akan memakan waktu sampai dengan 18 September 2018.
Perihal syarat administrasi pendaftaran, Kepala BKN mengimbau seluruh Instansi penerima CPNS 2018 agar memberikan persyaratan yang wajar dan tidak menyusahkan masyarakat pelamar.
Persyaratan seperti akreditasi dan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus disesuaikan dengan indeks prestasi di wilayah masing-masing.
Baca: Kisi-kisi Soal CPNS 2018: Ada Tes Karakteristik Pribadi, Ini yang Harus Disiapkan
Baca: Cara Mendaftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id: Akses Dibuka, Bisa Langsung Diunduh
Berikut informasi lengkap seputar CPNS yang harus Anda ketahui:
Pendaftaran
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang nilai ambang batas pengadaan CPNS 2018. (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Tahap pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilakukan pada minggu kedua September hingga minggu kedua Oktober 2018.
Pendaftaran akan dilakukan serentak secara online melalui portal sscn.bkn.go.id.
Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan.
Untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Seleksi
Pelaksanaan seleksi akan dibuka pada minggu ketiga Oktober 2018.
Ada tiga tahap seleksi yang harus dilalui pelamar, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar ( SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.