CPNS 2018

Seleksi CPNS 2018 Dilakukan Melalui 2 Jalur: Formasi Umum dan Formasi Khusus, Apa Perbedaannya?

Dalam CPNS 2018, pemerintah melakukan seleksi melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus. Apa perbedaannya?

Poskupang
Ilustrasi penerimaan CPNS 2018 

TRIBUNBATAM.id - Dibuka pada 19 September 2018, pendaftaran CPNS 2018 dilakukan dengan mengakses sscn.bkn.go.id.

Untuk formasi khusus, pemerintah juga menetapkan persentase alokasi formasi di pusat dan daerah, termasuk seleksi tenaga honorer K2 atau kategori 2 sebanyak 13.347 orang yang tercatat dalam database BKN.

Persentase alokasi untuk formasi khusus CPNS 2018 tersebut diatur Peraturan Menteri PANRB No 36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Baca: CPNS 2018 - Pendaftaran Dibuka 9 Hari Lagi, Ini 4 Persyaratan yang Wajib Disiapkan dari Sekarang

Baca: Cara Mendaftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id: Akses Dibuka, Bisa Langsung Diunduh

Baca: CPNS 2018 - Agar Lolos Tes Seleksi CPNS 2018, Ini Standar Nilai Minimal yang Harus Dipenuhi

Demikian pula ketentuan dan persyaratan formasi khusus CPNS 2018 untuk tenaga honorer K2 disampaikan Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmadja, melalui siaran pers Kemen PAN RB.

Dikutip Tribunjogja.com dari laman menpan.go.id, Jumat (7/9/2018), dijelaskan menyeluruh bahwa pengadaan CPNS 2018 dilakukan melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus.

Berdasarkan Permen tersebut, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.

Selain itu termasuk formasi khusus adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer K2 (kategori II) yang memenuhi persyaratan.

Persentase alokasi

Berdasarkan Permen PANRB tersebut, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude).

Untuk instansi daerah, persentasenya minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan.

Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan.

Adapun untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

Untuk instansi pusat minimal dua persen, dan untuk daerah minimal satu persen.

Sementara untuk pelamar diaspora, yang baru pertama kali dilakukan, dialokasikan untuk formasi jabatan peneliti, dosen, dan perekayasa.

Formasi ini disyaratkan pendidikan minimal S-2, kecuali untuk perekayasa, yang dapat dilamar dari lulusan S-1.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved