CPNS 2018

Seleksi CPNS 2018 Dilakukan Melalui 2 Jalur: Formasi Umum dan Formasi Khusus, Apa Perbedaannya?

Dalam CPNS 2018, pemerintah melakukan seleksi melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus. Apa perbedaannya?

Poskupang
Ilustrasi penerimaan CPNS 2018 

“Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II".

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan, sesuai Permen PANRB No 36/2018. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Menpan Tetapkan Persentase Alokasi Formasi Khusus CPNS 2018, Honorer K2 Tercatat 13.347 orang"

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved