CPNS 2018
Seleksi CPNS 2018 Dilakukan Melalui 2 Jalur: Formasi Umum dan Formasi Khusus, Apa Perbedaannya?
Dalam CPNS 2018, pemerintah melakukan seleksi melalui dua jalur, yakni formasi umum dan formasi khusus. Apa perbedaannya?
“Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II".
“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan, sesuai Permen PANRB No 36/2018. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Menpan Tetapkan Persentase Alokasi Formasi Khusus CPNS 2018, Honorer K2 Tercatat 13.347 orang"