BATAM TERKINI
Tak Jadi Terbit Awal September, Revisi Perka 17 Kembali Molor. Ini Sebabnya!
Revisi Peraturan Kepala BP Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Kantor Pelabuhan molor.
Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Revisi Peraturan Kepala (Perka) Badan Pengusahaan (BP) Batam Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Kantor Pelabuhan, diundur.
Semula, revisi Perka ini dijanjikan akan terbit pada awal September. Namun karena satu dan lain hal, terpaksa diundur.
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo mengatakan, saat ini draft revisi perka masih berada di Biro Hukum BP Batam.
Legal drafting perka masih dicek di bagian tersebut.
"Sekarang draft Perka masih difinalkan di Biro Hukum. Saya harapkan akhir minggu ini sudah bisa ditandatangani," kata Lukita kepada Tribun, Senin (10/9/2018), usai menghadiri peresmian Pasar Mitra 2 di Batam Center.
Ditegaskannya, mengenai pentarifan di revisi Perka tersebut sudah sesuai kesepakatan dengan pelaku usaha, beberapa waktu lalu.
Baca: Rawan Macet, Pemko Lebarkan Jalan Simpang Tobing
Baca: Jabat Komisaris Pelindo I, Begini Cara Lukita Rapat Jarak Jauh dengan Komisaris Lain
Baca: Menyambut 1 Muharram 1440 H, Pemko Batam Gelar Dzikir dan Doa Akhir dan Awal Tahun
Dengan begitu, diharapkan tak ada keberatan lagi dari pelaku usaha kepelabuhanan.
"Perka 17 inikan kaitannya dengan tarif. Untuk nilai tarif kita sudah sepakat dengan pelaku usaha. Awal tahun kemarin kita sudah bicara," ujarnya.
"Jadi memang tinggal tandatangan saja," kata Lukita.
Semula tarif di Perka No 17 Tahun 2016 yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan (BP) Batam, dinilai terlalu tinggi.
Dari asosiasi pengusaha meminta agar tarif itu disesuaikan dengan PP No.15 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Permintaan tersebut diakomodir BP Batam.
"Kami minta tarifnya disesuaikan dengan PP di Kemenhub, dan penerapannya diberikan ke Kepala BP Batam," ujarnya.
Dengan begitu, nilai tarif yang diberikan bisa fleksibel. Tergantung dengan situasi di lapangan.
"Kalau situasinya sedang turun, kami bisa berikan insentif atau diskon," kata Mantan Sekretaris Menko Perekonomian RI ini.
Sebelumnya diberitakan, pelaku usaha jasa kepelabuhanan, seperti INSA, masih menunggu revisi Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 17 Tahun 2016, diterbitkan.
Menurut Ketua INSA Batam, Osman Hasyim, pasca revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016 keluar, yang direvisi dengan terbitnya PMK Nomor 87 Tahun 2018, sebenarnya sudah tak perlu ada lagi pembahasan dengan pelaku usaha terkait draft perka yang menjadi turunan revisi PMK, terutama berkaitan dengan kepelabuhanan.
Pada pertemuan-pertemuan sebelumnya, dari pihak pelaku usaha jasa kepelabuhanan memang sudah mencapai kata sepakat dengan tim BP Batam terkait isi draft revisi perka.
Seperti tarif tambat, piutang, pencekalan dan lainnya. Secara garis besar, semua keluhan sudah disampaikan dan diyakini bakal diakomodir dalam draft revisi Perka Nomor 17 Tahun 2016.
"Sebagai landasannya nanti akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 sesuai dengan usulan asosiasi," kata Osman, sebelumnya.
Yang menarik dalam pembahasan draft revisi perka itu, pengenaan tarif tambat di galangan atau shipyard tidak dipungut lagi. Untuk pelayaran rakyat, tak dikenakan labuh tambat.
Selain itu juga ada perbedaan tarif untuk kapal niaga dan bukan kapal niaga. Osman berharap, revisi Perka 17/2016, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi Batam di bidang pelayaran.
Selain itu menciptakan lapangan pekerjaan. Di sisi lain juga meningkatkan pendapatan bagi negara. (*)